Singaraja (Antara Bali) - Kepengurusan delapan partai politik di Kabupaten Buleleng terancam bubar setelah tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah utara Bali itu.
"Meskipun tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual, kami masih memberikan waktu hingga 18 Desember 2012 untuk melakukan perbaikan," kata Ketua KPU Kabupaten Buleleng Kadek Cita Ardana Yudi di Singaraja, Senin.
Ia menjelaskan bahwa tahap verifikasi faktual parpol di tingkat kabupaten/kota yang telah dilaksanakan sebagai persiapan penyelenggaraan Pemilu 2014.
"Verifikasi faktual itu difokuskan pada kepengurusan, keterwakilan 30 persen perempuan di tingkat kabupaten dan kecamatan, domisili tetap kantor parpol tingkat kabupaten, dan keanggotaan parpol," katanya.
Yudi menyebutkan bahwa kedelapan parpol yang terancam bubar itu adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), dan Partai Persatuan Nasional (PPN). (MDE/M038/T007)