Badung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali bersama Bawaslu kabupaten/kota sudah menerima sebanyak 108 aduan dari masyarakat di wilayah setempat yang namanya dicatut oleh partai politik sebagai anggota atau pengurus dan masuk Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Masyarakat yang namanya dicatut dalam Sipol sudah menyampaikan aduan ke Bawaslu kabupaten/kota dan ada yang langsung mengisi link yang aksesnya ke Bawaslu RI," kata Ketua Bawaslu Bali Ketut Aryani di Kuta, Badung, Jumat.
Aryani menyampaikan hal itu dalam acara Rapat Bersama Stakeholder untuk Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 yang dihadiri jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu provinsi serta kabupaten/kota se-Bali, perwakilan partai politik, Dinas Sosial, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD), serta perwakilan media massa.
Berdasarkan data yang tercatat di Bawaslu Bali hingga 8 September 2022, pengaduan terbanyak masuk ke Bawaslu Kabupaten Buleleng sebanyak 91 orang, kemudian Bawaslu Badung (5 orang), Bawaslu Karangasem (5 orang), Bawaslu Provinsi Bali (3 orang), Bawaslu Gianyar (3 orang), dan Bawaslu Bangli (1 orang).
Baca juga: Bawaslu Bali ingatkan ASN Bangli agar tak jadi anggota/pengurus parpol
Mereka yang namanya dicatut parpol dan dimasukkan sebagai anggota parpol ke Sipol ada yang berprofesi sebagai anggota TNI, Polri, ASN, tenaga kontrak, dan staf penyelenggara pemilu.
Aryani menambahkan aduan yang diterima Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali itu telah ditindaklanjuti dan diteruskan kepada Bawaslu RI melalui link https://bit.ly/POSKO-PENGADUAN.
Dalam kesempatan itu, Aryani juga mengajak masyarakat untuk aktif mengecek pada laman https://infopemilu.kpu.go.id, apakah namanya termasuk yang dicatut oleh parpol atau tidak dengan mengetikkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK).
Jika memang ternyata bukan anggota parpol dan namanya masuk dalam Sipol, masyarakat diharapkan segera menyampaikan kepada Bawaslu agar nantinya juga dibantu dalam pengisian laporan untuk diteruskan ke Bawaslu RI.
"Melalui kesempatan ini, kami mengimbau jangan sampai saat pelaksanaan Pemilu 2024 ada lagi ASN, TNI, Polri dan tenaga kontrak yang berafiliasi ke salah satu peserta pemilu karena dalam sejumlah regulasi sudah diatur mengenai netralitas ASN maupun TNI, Polri yang tidak boleh berpolitik praktis," katanya.
Ia menambahkan rapat bersama kali ini untuk membangun komunikasi dan koordinasi dari awal dengan para pemangku kepentingan mengenai tahapan Pemilu 2024.
Baca juga: Bawaslu Bali: Tenaga PKH-TPP Kemendes PDTT dilarang jadi anggota parpol
"Kegiatan ini juga bentuk upaya kami menyampaikan kepada calon peserta pemilu terkait potensi-potensi maupun dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi dalam setiap tahapan. Dengan demikian nantinya dapat diminimalisasi dugaan pelanggaran dalam setiap tahapan," ujarnya.
Rapat bersama juga diisi pemaparan materi Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan dan tiga anggota Bawaslu Bali masing-masing Ketut Rudia, Ketut Sunadra dan I Wayan Widyardana Putra.
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan lembaganya telah rutin melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih, terutama kepada para pemilih milenial atau pemula.
Mengenai aduan ASN yang namanya dicatut parpol dan masuk Sipol, Lidartawan mengatakan pihaknya juga sudah mengomunikasikan hal itu kepada para sekretaris daerah se-Bali.
"Jika para ASN, TNI dan Polri namanya tercantum di Sipol, silakan sampaikan ke penyelenggara pemilu. Jangan tunggu sampai 14 Desember 2022 karena setelah itu sudah resmi menjadi data parpol," kata Lidartawan.
Bawaslu Bali terima 108 aduan warga namanya dicatut oleh parpol
Jumat, 9 September 2022 16:16 WIB