Negara (Antara Bali) - Bupati Jembrana, I Putu Artha minta aparat kepolisian untuk menindak pabrik yang melanggar ketentuan undang-undang tentang lingkungan hidup, seperti tidak segera membangun instalasi pengolah limbah atau IPAL.
"Kami sudah memperingatkan pengusaha agar segera membangun IPAL. Karena masalah itu diatur dalam undang-undang, maka aparat kepolisian yang berhak mengawasi maupun menindaknya," kata Artha, Kamis.
Ia mengungkapkan, beberapa bulan lalu, pihak pengusaha mengajukan permohonan penangguhan pembuatan IPAL ke dirinya, namun tidak bisa ia kabulkan karena memang bukan wewenang pemkab.
"Saya sarankan mereka untuk minta penangguhan ke pihak kepolisian, karena ranahnya memang disana," ujarnya.
Sementara Kepala Kantor Lingkungan Hidup Jembrana, Made Widana, saat hendak dikonfirmasi jumlah pabrik yang sudah memiliki IPAL mengatakan, dirinya sedang mendampingi Bupati Artha bersimakrama atau silaturahmi ke masyarakat sehinggta belum bisa memberikan tanggapan.(GBI)