Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi dalam lanjutan pengusutan kasus dugaan adanya tindakan penyelewengan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud) yang kini memasuki pekan keenam.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo saat merilis pencapaian kinerja penegakan hukum pada wilayah Kejati Bali, di Denpasar, Jumat menyatakan 25 orang saksi tersebut merupakan saksi-saksi yang memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus dari total saksi yang dipanggil sebanyak 45 orang.
"Dari 45 yang kita panggil yang hadir untuk diperiksa dan di BAP (berita acara pemeriksaan) sebanyak 25 orang. Bisa diartikan bahwa sebagian tidak hadir," kata dia.
Namun demikian, pihaknya tidak memberikan informasi terperinci terkait nama-nama dan jabatan, serta peran dari para saksi yang diperiksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali, tetapi diinisialkan dengan alasan karena merupakan informasi yang dikecualikan oleh Undang-Undang keterbukaan informasi dan perlindungan saksi.
Tetapi yang pasti mayoritas dari 25 saksi yang telah diperiksa penyidik tersebut merupakan orang-orang yang memiliki kaitannya dengan pengelolaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan tahun 2022/2023 termasuk para pejabat tinggi Universitas Udayana.
Proses pengungkapan kasus dugaan adanya tindakan penyelewengan dana SPI di Universitas terbesar di Bali dan Nusa Tenggara tersebut, mendapat atensi yang serius dari Kejaksaan Tinggi Bali dan juga masyarakat luas mengingat kasus tersebut sudah dinaikkan statusnya oleh penyidik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Dengan begitu, setelah adanya bukti-bukti kuat, penyidik akan segera menentukan calon tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Kejati Bali periksa staf ahli Rektor Universitas Udayana soal SPI
Baca juga: Kejati Bali periksa staf ahli Rektor Universitas Udayana soal SPI
Eko Purnomo mengatakan pihaknya telah menghubungi ahli dan ditargetkan akan diminta keterangannya dalam bulan Desember ini sesuai dengan harapan masyarakat untuk mendukung komitmen Kejaksaan Tinggi Bali dalam memberantas korupsi.
"Sesuai dengan perintah jaksa agung, perintah Presiden juga kita ambil ikannya jangan sampai keruh airnya," kata Purnomo saat menjawab pertanyaan awak media terkait adanya pemeriksaan terhadap para petinggi di Universitas Udayana.
Dalam hal ini pihaknya menyambut baik antusiasme dan dukungan masyarakat terkait pengungkapan kasus tersebut dan berharap agar masyarakat yang merasa dirugikan dari kebijakan pengelolaan sumbangan institusi tersebut aktif melaporkan kepada pihak Kejati Bali dan bersedia menjadi saksi.
"Terkait dengan dukungan masyarakat saya menyampaikan terima kasih. Hanya saya meminta riilnya agar masyarakat yang merasa dirugikan tolong memberikan informasi. Nanti kita lindungi sebagai saksi," kata dia.
Eko Purnomo juga menyatakan pihaknya masih konsisten untuk mengungkap kasus tersebut dengan terus memilah dokumen-dokumen yang berkaitan dengan materi penyidikan agar dapat dijadikan alat bukti yang kuat agar nantinya perkara tersebut tidak berhenti di tengah jalan.
Baca juga: Tiga pejabat Unud diperiksa selama delapan jam oleh Kejaksaan
Baca juga: Tiga pejabat Unud diperiksa selama delapan jam oleh Kejaksaan
Bahkan, kata Purnomo, berkaca pada kenyataan terhadap tindakan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali dalam menangani beberapa kasus korupsi, pihaknya memastikan masalah pengusutan dugaan penyelewengan dana Sumbangan Pengembangan Institusi pada Universitas Udayana akan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dan ditangani secara profesional oleh penyidik tanpa harus mengikuti desakan masyarakat agar menyelesaikan kasus ini secepat mungkin.
"Kita akan mengumpulkan alat bukti. Alat buktinya sudah ada, tetapi kita perlu mendapat barang bukti yang maksimal tidak hanya minimal. Karena itu, saya meminta penyidik memenuhi lima alat bukti mengingat kasus ini merupakan kasus pertama di Indonesia. Kalau yang ditangani KPK itu tertangkap tangan. Itu yang disidik penerimaan uang, bukan soal yuridisnya, bukan aturannya," kata Asisten Pidana Khusus Eko Purnomo.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto pada kesempatan yang sama mengungkap alasan ketidakhadiran 20 orang saksi yang sampai kini belum memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali.
"Alasan ketidakhadiran yang utama karena pada saat kami di awal permulaan memang sudah ada jadwal, mereka sedang ada audit internal atau kegiatan lain dari kementerian. Tentunya kita menghargai karena sepanjang ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan silahkan," kata Luga Harlianto.
Luga memastikan pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai perintah Undang-Undang jika dalam hal pemanggilan kedua nanti, pihak-pihak yang dipanggil tidak juga memenuhi panggilan penyidik dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Nantinya kalau kami melihat esensi dari saksi ini begitu penting dan kehadirannya tidak bisa dipertanggungjawabkan, KUHAP pun memberikan kewenangan kepada kami untuk dapat menghadirkan secara paksa dan meminta keterangan secara paksa," kata Luga.
Luga mengatakan dalam penanganan dugaan tindakan penyelewengan dana Sumbangan Pengembangan Institusi pada Universitas Udayana, selain menyita dokumen-dokumen yang jumlahnya mencapai 200-an lebih, hingga dengan saat ini atau memasuki pekan ke-enam, Penyidik Kejati Bali telah memeriksa 25 saksi dimana dalam tiap minggunya Penyidik Kejati Bali melakukan pemeriksaan yang dimulai pada Minggu pertama meminta kerangan saksi IGNIK, pada Minggu kedua meminta keterangan DGW, AARS, IKB, DD, IKT.
Pada Minggu ketiga pihaknya meminta keterangan IGAS, IGNIK, IWAW, APSI, AANBSN dan ASD, Minggu keempat meminta keterangan ALI, AP, AN, RC, Minggu kelima meminta keterangan VJ, DF, IGAMA, IWYP, MAI dan minggu keenam telah meminta keterangan IKB, NLPW, IGBW dan AAWL.
"Hal ini perlu disampaikan untuk menunjukkan bahwa Penyidik Kejati Bali tetap fokus pada penanganan kasus terkait pendidikan ini dengan mempedomani hukum acara, SOP dan asas praduga tak bersalah, serta perlindungan saksi sehingga penanganan penyidikan dilaksanakan secara profesional dan terukur," tutup Luga Harlianto.