Singaraja, Buleleng (ANTARA) - Penjabat Bupati Buleleng, Bali, Ketut Lihadnyana, meminta perusahaan di wilayah tersebut mendaftarkan para pekerja pada Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai perlindungan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Adapun Inpres ini dikeluarkan guna memberikan kesejahteraan kepada para pekerja. Program ini diharapkan mampu menurunkan angka kemiskinan ekstrem," kata Lihadnyana dalam keterangan tertulis yang diterima di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Rabu.
Disela-sela Rapat Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Singaraja, ia mengutip data BPJS Ketenagakerjaan.
Jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Buleleng baru mencapai angka 54,09 persen atau 49 juta tenaga kerja dari 92 juta tenaga kerja yang ada di kabupaten ujung utara Pulau Dewata tersebut.
"Optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting untuk kita lakukan di Kabupaten Buleleng, karena di satu sisi kita juga harus mengurangi angka kemiskinan ekstrem, ini berkaitan satu sama lain," jelas dia.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar dan BPS beri perlindungan petugas Regsosek
Menurutnya, ketenagakerjaan berpengaruh terhadap kemiskinan, sehingga diminta seluruh stakeholder ikut bertanggung untuk mendaftarkan pekerjanya untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan.
"Semuanya harus ikut terlibat, sehingga Kabupaten Buleleng bisa meningkatkan jumlah kepesertaan ketenagakerjaan untuk ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk juga pegawai non ASN di Pemkab Buleleng," katanya.
Selain itu, Pemkab Buleleng juga mengeluarkan kebijakan untuk memasukkan Pemangku khayangan tiga dan khayangan jagat dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita anggarkan dari APBD Kabupaten Buleleng, nanti kita hitung dulu jumlahnya, mungkin anggarannya sekitar 300 sampai 400 juta rupiah," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan
pada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Provinsi Bali, Carolus Sigalingging melaporkan, sampai dengan 30 Oktober 2022, jumlah klaim yang telah dibayarkan sebanyak 2.822 kasus dengan total nilai manfaat sebesar Rp36,04 miliar rupiah.
Adapun rinciannya yakni berupa program JHT sebanyak 2.363 kasus dengan nilai manfaat sebesar Rp31,3 miliar rupiah, Program JKK sebanyak 28 Kasus dengan nilai manfaat sebesar Rp33, 4 juta rupiah, Program JKM sebanyak 131 Kasus dengan nilai manfaat sebesar Rp4,4 miliar rupiah, Program JP sebanyak 300 Kasus dengan nilai manfaat sebesar Rp206,7 juta rupiah, Program JKP sebanyak 99 Kasus dengan nilai manfaat sebesar Rp88,3 juta rupiah.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Banuspa latih ahli K3 untuk perusahaan
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat beasiswa bagi siswa sekolah yang merupakan anak dari peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap sebanyak 11 orang anak dari 7 kasus JKK/JKM dengan nominal manfaat sebesar Rp49,5 juta.
Beasiswa ini diberikan kepada dua orang anak (ahli waris) sejak anak tersebut bersekolah di tingkat Taman Kanak-kanak hingga Lulus Perguruan Tinggi dengan rincian, TK-SD (maksimal 8 tahun) menerima manfaat sebesar Rp1,5 juta rupiah pertahun, SMP (maksimal 3 tahun ) menerima manfaat sebesar 2 Juta rupiah pertahun, SMA (maksimal 3 tahun ) menerima manfaat sebesar 3 Juta rupiah pertahun, Perguruan Tinggi (maksimal 5 tahun ) menerima manfaat sebesar 15 Juta rupiah pertahun.
Dalam program-program yang diselenggarakan tersebut, maka Pemerintah melalui INPRES No. 4 Tahun 2022 telah menjadikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini menjadi salah satu instrument yang dapat digunakan dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
"Dari Forum Diskusi yang diselenggarakan pada hari ini, BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sangat berharap mendapatkan masukan, arahan serta bimbingan dari Pj. Bupati Buleleng dan para peserta rapat, serta upaya-upaya yang terbaik apa yang dapat dilakukan bersama dalam rangka implementasi dari Amanah atau Instruksi Presiden No 2 tahun 2021 dan Instruksi Presiden No 4 tahun 2022," ujarnya.
Pj Bupati Buleleng minta perusahaan daftarkan pekerja pada BPJS
Rabu, 16 November 2022 11:44 WIB