Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menekankan digitalisasi merupakan cara efektif dan efisien untuk mewujudkan transparansi kinerja dan tata kelola pendanaan yang bebas dari kecurangan serta mencegah praktik korupsi dalam pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di daerahnya.
Hal itu disampaikan Bupati Klungkung Nyoman Suwirta saat menghadiri sekaligus membuka kegiatan sosialisasi mencegah fraud (kecurangan) dan korupsi kepada para pengelola Lembaga Perkreditan Desa (LPD) se-Kabupaten Klungkung yang diinisiasi oleh Dinas Pemajuan Desa Adat (DPDA) Provinsi Bali di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya, Klungkung, Rabu.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta meminta seluruh peserta sosialisasi agar rasa memiliki terhadap LPD harus kuat, sebab dengan rasa memiliki pengelolaan LPD akan menjadi lebih transparan.
Selain itu, kata dia, ada beberapa hal harus diperkuat oleh masing-masing pengelola LPD seperti pengikatan, penilaian, digitalisasi dan audit.
"Pengikatan diharuskan karena dalam menjalankan pinjaman di LPD harus ada jaminan agar perputaran uang di LPD bisa lancar tanpa ada masalah. Setelah itu, ada penilaian agar besar pinjaman harus sesuai dengan harga jaminan," kata Bupati Nyoman Suwirta.
Yang paling penting dan mendesak dalam pengelolaan LPD, kata Bupati Suwirta adalah digitalisasi, karena dengan pengelolaan LPD yang sudah masuk dalam platform digital bisa dilakukan dengan sistem aplikasi, sehingga pengelolaan LPD bisa dilakukan dengan profesional, serta lebih mudah untuk mencari informasi apapun terkait LPD.
Selain digitalisasi, Bupati asal Nusa Penida tersebut mewanti-wanti para pengelola untuk selalu membuat evaluasi menyeluruh atau melakukan audit terhadap semua pengelolaan LPD untuk menghindari kecurangan.
"Audit ini sangatlah penting, untuk mengetahui apakah LPD tersebut sehat apa dalam keadaan sakit. Dengan adanya audit, seluruh laporan keuangan akan mampu transparan, sehingga apabila ada penyelewangan atau korupsi bisa diketahui oleh publik," kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Perekonomian Desa Adat Dinas Pemajuan Desa Adat Provinsi Bali Ni Luh Putu Seni Artini menjelaskan sosialisasi yang digelar tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pengurus LPD agar tidak ada lagi permasalahan di LPD seperti penyalahgunaan yang terjadi pada sejumlah LPD di Provinsi Bali.
Selain memberikan sosialisasi, dalam kegiatan ini juga diberikan pembinaan dan pendampingan terhadap LPD yang sedang mengalami masalah untuk dicarikan solusi alternatif.
Dia menyatakan prinsip-prinsip yang dibutuhkan untuk mencegah penyalahgunaan dan korupsi pada pengelolaan LPD adalah dibutuhkan integritas yang tinggi, tata kelola yang bagus, hubungan yang harmonis antara pengurus LPD dan prajuru adat.
Dengan demikian, pengelolaan LPD di Desa Adat bisa maksimal, bersih, transparan dan paling penting adalah terbebas dari praktik korupsi.