Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyatakan sebanyak 53 desa di Kabupaten Klungkung, Bali meraih 100 persen penghargaan sebagai desa/kelurahan sadar hukum tahun 2022 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penyerahan sertifikasi desa/kelurahan sadar hukum tersebut diberikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yosanna H. Laoly di Gedung Ksiarnawa Art Center, Denpasar, Bali, Jumat.
Bupati Klungkung Nyoman Suwirta mengatakan khusus untuk desa di Kabupaten Klungkung sendiri, penetapan 53 desa/kelurahan yang sudah menyandang predikat desa sadar hukum menambah catatan positif kualitas kinerja pejabat dan masyarakat setelah enam desa pada tahun sebelumnya juga sudah ditetapkan menjadi desa sadar hukum. Dengan demikian semua Desa di Klungkung telah terakreditasi sadar hukum oleh Kemenkumham RI.
Bupati Klungkung Nyoman Suwirta mengatakan khusus untuk desa di Kabupaten Klungkung sendiri, penetapan 53 desa/kelurahan yang sudah menyandang predikat desa sadar hukum menambah catatan positif kualitas kinerja pejabat dan masyarakat setelah enam desa pada tahun sebelumnya juga sudah ditetapkan menjadi desa sadar hukum. Dengan demikian semua Desa di Klungkung telah terakreditasi sadar hukum oleh Kemenkumham RI.
Bupati Nyoman Suwirta sangat menyambut baik dan mengapresiasi prestasi yang diraih oleh desa-desa di Kabupaten Klungkung. Pencapaian yang luar biasa tersebut, kata Nyoman Suwirta tidak terlepas dari kinerja masing-masing perangkat desa/kelurahan, sehingga memungkinkan mencapai hasil yang maksimal.
Baca juga: Pemkab Klungkung terapkan "global budget" mudahkan layanan kesehatan
Baca juga: Pemkab Klungkung terapkan "global budget" mudahkan layanan kesehatan
"Saya sangat mengapresiasi prestasi yang diraih Kabupaten Klungkung. Akhirnya saat ini semua Desa/Kelurahan sudah ditetapkan menjadi desa sadar hukum. Semoga ke depannya pencapaian ini bisa dipertahankan dan terus ditingkatkan," kata Bupati Nyoman Suwirta.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Yosanna H. Laoly mengaku bangga atas prestasi yang diraih Provinsi Bali terkait desa/kelurahan sadar hukum.
Menurut Yasonna tidak mudah untuk mencapai peringkat desa sadar hukum ini karena harus memenuhi banyak kriteria dan indikator penilaian yang kompleks, namun hal ini dapat menjadi sebuah contoh untuk Desa/Kelurahan yang lain agar bisa mengikuti prestasi ini.
Paling tidak ada empat dimensi yang menjadi tolok ukur predikat desa sadar hukum, yakni akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, dimensi demokrasi, dan aspek regulasi.
Baca juga: Bupati Klungkung perintahkan penerapan Perda KTR secara konsisten
Baca juga: Bupati Klungkung perintahkan penerapan Perda KTR secara konsisten
Kemenkumham akan terus mendorong agar seluruh desa yang belum ditetapkan menjadi desa sadar hukum nantinya bisa segera menyusul prestasi ini dengan tujuan memberikan legalitas sebagai desa sadar hukum secara nasional.
"Semoga ke depan tetap bisa mempertahankan pencapaian ini untuk meningkatkan integritas kesadaran masyarakat tentang pentingnya hukum," kata dia.
Turut hadir dalam kegiatan anugerah desa sadar hukum tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali Angiat Napitupulu serta Bupati/Walikota se-Provinsi Bali