Denpasar (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Wilayah Bali, Nusa Tenggara, Papua (Banuspa) mencatat pembayaran klaim selama Januari-Juli 2022, mencapai Rp1,44 triliun lebih dengan 99.728 kasus.
Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Banuspa Kuncoro Budi Winarno di Denpasar, Selasa, mengatakan klaim yang dibayarkan tersebut didominasi pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
"Dari Januari-Juli 2022, BPJAMSOSTEK Wilayah Banuspa telah membayarkan JHT sebanyak 93.598 klaim, dengan nilai Rp1,34 triliun lebih," ujar Kuncoro.
Kemudian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 3.361 klaim dengan nilai Rp31 miliar lebih, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 1.777 klaim dengan nilai Rp57 miliar lebih.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Banuspa bidik pedagang-pengemudi ojol
Sedangkan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 874 klaim dengan nilai Rp4 miliar lebih dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 118 klaim dengan nilai Rp378 juta lebih.
"Selama pandemi COVID-19, BPJAMSOSTEK Wilayah Banuspa memang mengalami peningkatan pembayaran klaim JHT. Dari klaim JHT yang dibayarkan, 60,82 persen adalah klaim karena mengundurkan diri," ucapnya.
Kemudian jumlah terbanyak kedua dengan sebab klaim pemutusan hubungan kerja sebesar 21,72 persen dari total klaim JHT atau sebanyak 20.405 kasus.
"Hal ini perlu menjadi perhatian untuk diverifikasi kembali peserta dengan status PHK, karena terkait manfaat JKP," kata Kuncoro.
Selain mendapatkan manfaat pokok (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan), keluarga yang menjadi ahli waris juga mendapat manfaat lain berupa beasiswa yang diberikan kepada anak dari peserta yang meninggal dunia.
Beasiswa ini diberikan per tahun, untuk jenjang TK/SD Rp1,5 juta, jenjang SMP sebesar Rp2 juta, jenjang SMA sebesar Rp3 juta dan untuk jenjang perguruan tinggi sebesar Rp12 juta.
"Kalau dihitung uang yang disiapkan untuk beasiswa anak pekerja itu, maksimal sebanyak Rp174 juta untuk dua orang anak pekerja yang mengalami musibah," imbuh Kuncoro
Kuncoro menambahkan pihaknya terus mendorong agar semakin banyak sektor informal dan formal yang tidak berstatus ASN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar ajak para juru parkir ikut kepesertaan mandiri
"Dengan menjadi peserta, bisa memperoleh manfaat yang luar biasa, baik itu pekerja di sektor formal maupun informal," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya rutin mensosialisasikan mengenai manfaat program BPJAMSOSTEK khususnya bagi tenaga informal agar dapat terlindungi dari berbagai risiko pekerjaannya.
Ia juga mendorong bagi pemberi kerja baik swasta maupun pemerintah daerah yang mempekerjakan tenaga non-ASN agar dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
"Dari sisi kepesertaan, di tahun ini kami fokus pada kepesertaan mandiri/bukan penerima upah (BPU). Selama ini masyarakat hanya tahu bahwa yang bisa menjadi peserta hanya yang bekerja di perusahaan saja," katanya.
Padahal, kata Kuncoro, BPJAMSOSTEK telah menyiapkan program untuk kategori pekerja mandiri. Dengan manfaat yang sama, pekerja mandiri juga dapat terlindungi dari segala risiko pekerjaan yang bisa dialami oleh para pekerja.