Denpasar (ANTARA) -
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Karangasem I Gede Basma (58) selama satu tahun dan enam bulan (1,6 tahun), karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan masker di Kabupaten Karangasem, Bali.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Basma dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan," kata Hakim Ketua Putu Gde Novyartha didampingi hakim anggota, Nelson dan Subekti saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Senin.
Sidang pembacaan putusan digelar semi daring dimana terdakwa eks kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Karangasem I Gede Basma mengikuti sidang dari lapas Karangasem, sementara jaksa penuntut umum, serta kuasa hukum terdakwa mengikuti sidang secara luring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas II Denpasar, Bali.
Dalam sidang tersebut, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan yang diminta Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem. Sebelumnya tim Jaksa Penuntut umum yang dikoordinasikan oleh jaksa M Matulessy menuntut terdakwa I Gede Basma dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Oleh majelis hakim Basma dinyatakan telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair yakni pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, majelis hakim mendakwa Sumartana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan masker ini dinyatakan telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan tuntutan penjara selama satu tahun, denda Rp50 juta subsidair dua bulan lebih ringan dari tuntutan JPU yakni selama tujuh tahun dan enam bulan, denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Sementara itu, terdakwa lainnya, yakni I Wayan Budiarta, I Nyoman Rumia selaku tim teknis, terdakwa I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa, dan Ni Ketut Suartini yang bertugas sebagai tim pemeriksa dibebaskan oleh majelis hakim dari segala tuntutan pidana jaksa penuntut umum.
Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Budiarta dan yang lainnya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair JPU.
Terhadap putusan bebas itu, I Gede Putu Bimantara Putra sebagai tim penasihat hukum kelima orang tersebut langsung menyatakan menerima putusan hakim karena kliennya hanya menjalankan tugas dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Anggaran untuk pengadaan masker mencapai Rp 2,9 miliar, sumber dari APBD Induk. Anggaran digunakan untuk pengadaan masker sekitar 512.797 pcs. Pengadaan masker diduga melabrak surat edaran bersama yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan dimana masker yang dibuat bukan masker kain lapis tiga (standar medis), melainkan masker scuba satu lapis yang dinilai mengancam keselamatan masyarakat dalam menghadapi pandemi COVID-19.