Kejaksaan Tinggi(Kejati) Bali menyatakan berkas perkara, mantan Kepala UPTD PAM Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman(PUPRKim) Provinsi Bali tahun 2018-2020 Raden Agung Sumarno, tersangka korupsi mencapai Rp23 miliar, sudah lengkap.
"Berkas perkara untuk Kepala UPTD Perkim PAM telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik per hari ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali, Senin.
Eka mengatakan setelah berkas perkara tersangka RAS telah dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkannya kepada penuntut umum.
"Tahapan berikutnya akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada penuntut umum untuk kemudian dipersiapkan surat dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar," kata Eka.
Sebelumnya pada 13 April 2023, tersangka Raden Agung Sumarno ditahan oleh penyidik Kejati Bali usai menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali.
Penahanan tersangka RAS itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Pada saat pemeriksaan di Kejati Bali, tersangka RAS diberikan 15 pertanyaan dan kemudian penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Eka mengatakan tersangka RAS dititipkan di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung sambil menunggu jadwal pelimpahan kepada penuntut umum dan jadwal persidangan.
RAS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dalam kapasitasnya sebagai kepala UPT pengelolaan PAM.
Selain itu, dia juga diduga terlibat pemberian jasa pelayanan pada UPT/UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali Tahun 2018 sampai 2020.
Nilai kerugian yang disebabkan oleh perbuatan tersangka RAS mencapai Rp23 miliar. Jumlah tersebut diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit eksternal oleh kantor akuntan publik yang didukung keterangan ahli.
Menurut keterangan Eka, tersangka RAS dalam kurun waktu 2018 dan 2020 telah menerima fee dari penyedia barang dan jasa dan terjadi benturan kepentingan tersangka RAS dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.
Dalam kurun waktu tersebut, tersangka RAS menerima jasa pelayanan yang seharusnya tidak dapat diterima oleh tersangka RAS.
Atas perbuatan tersebut, RAS dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik Kejati Bali sebelumnya juga telah melakukan penyitaan terhadap setiap barang yang digunakan atau merupakan hasil dari perbuatan korupsi yang diduga dilakukan tersangka RAS termasuk buku tabungan miliki oleh Raden Agung Sumarno alias RAS.