Tabanan (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wilayah V, melakukan kunjungan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Bali, Kamis.
Koordinasi/supervisi Satgas KPK ke Tabanan itu untuk melakukan pemantauan/monitoring tindak lanjut rekomendasi pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola Pemkab Tabanan Triwulan II Tahun 2022.
Dalam kunjungan tersebut, Kasatgas Koordinasi dan Supervisi KPK wilayah V Abdul Haris, mengatakan, ada empat pembahasan yang dilakukan dengan pihak Pemkab Tabanan, yakni terkait manajemen aset, PAD, pengadaan barang dan jasa serta perjalanan penganggaran di Pemkab Tabanan.
Baca juga: KPK dan ACRC Korsel sepakati kerja sama pelatihan antikorupsi
Hal ini dilakukan agar setiap daerah mempunyai pedoman terkait langkah-langkah pencegahan korupsi dalam mewujudkan pemerintahan yang baik.
"Kami mengharapkan Pemkab Tabanan kedepannya betul-betul menjadi pemda yang mandiri, tanpa korupsi. Karena kita ketahui, semakin hari semakin berat pemerintah pusat untuk membiayai pemda-pemda, jadi kita bisa lihat dari dana alokasi khusus semakin menurun, dana alokasi umum juga semakin berkurang, ditambah lagi beban utang negara sudah lebih Rp7 ribu triliun," ujarnya.
Menurut Abdul Haris, tugas khususnya di Direktorat Kopsurgah Wilayah V membidangi tujuh daerah yang ditangani, yakni Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, NTB, NTT dan Provinsi Bali.
"Tujuh provinsi menjadi tanggung jawab kami, baik dari segi penindakannya maupun pencegahannya. Dalam hal ini. di sisi pencegahannya, inilah salah satu tugas kami adalah bagaimana agar daerah-daerah tersebut bisa mandiri dan bebas korupsi dan betul-betul berkembang dengan baik dalam rangka menyejahterakan masyarakatnya," kata Abdul Haris.
Baca juga: Badung siap jadi percontohan desa antikorupsi tingkat nasional
Menanggapi hal tersebut, Sekda Tabanan I Gede Susila, menambahkan pihaknya telah melakukan pembenahan kinerja di berbagai sektor sesuai arahan dari pusat, seperti pelaksanaan sertifikasi aset pemda menjadi prioritas, penghapusan aset kendaraan melalui lelang, peningkatan pajak dan penagihan piutang pajak.
Berkaitan dengan penggunaan barang milik daerah, Pemkab Tabanan menginstruksikan kepada semua pengguna aset diwajibkan menandatangani fakta integritas penggunaan aset barang milik daerah.
"Pemkab juga telah memfasilitasi UMKM lokal serta terus mengawal program peningkatan penggunaan produk dalam negeri," katanya.