Badung (ANTARA) - Kabupaten Badung, Bali siap menjadi percontohan atau role model di tingkat nasional dalam mewujudkan desa antikorupsi.
"Pemerintah Kabupaten Badung sudah dua kali meraih penghargaan dari KPK yang didasari hasil penilaian dari berbagai macam aspek dan parameter. Kami bukan ujug-ujug langsung dapat penghargaan, tidak bisa seperti itu," ujar Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta di Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Rabu.
Saat menghadiri Bimbingan Teknis Program Desa Anti Korupsi di Desa Kutuh, Kuta Selatan, Badung, ia mengatakan, apabila wilayah desa sudah bersih dari korupsi, berarti pemerintahan yang ada di tingkat atasnya seperti kecamatan, kabupaten, provinsi dan pusat akan bersih semuanya.
Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi KPK yang telah melaksanakan pembinaan desa anti korupsi di Desa Kutuh wilayah Kabupaten Badung.
Baca juga: KPK siapkan kunjungan ke desa antikorupsi di ACWG G20 Bali
"Inilah prinsip yang kami apresiasi penuh sebagai wujud dukungan terhadap komitmen Presiden Joko Widodo membangun Indonesia dari pinggiran yaitu desa. Ini gayung bersambut dengan yang dilaksanakan oleh KPK, ini luar biasa sekali," katanya.
Bupati Giri Prasta menjelaskan, pihaknya meyakini program yang diluncurkan KPK itu bertujuan untuk membuat masyarakat desa yang bahagia sehingga bisa menikmati kehidupan yang ada di desa dengan segala kebutuhannya.
Menurutnya, program desa antikorupsi juga mampu mendorong terbentuknya desa presisi yang memiliki tingkat akurasi dan ketepatan tinggi untuk memberikan gambaran kondisi aktual desa yang sesungguhnya.
"Dengan adanya arahan dan pembinaan dari KPK, kolaborasi antara teknologi akan bisa dilakukan dengan baik. Karena ada tiga hal di desa yang harus dioptimalkan apabila desa ingin maju, satu potensi desa, kedua infrastruktur dan yang ketiga SDM. itulah mengapa desa disebut sebagai taman sarinya kehidupan. Karena kalau desa berdaulat maka Indonesia akan bermartabat," ungkap Giri Prasta.
Baca juga: KPK adakan Bimtek Masyarakat Antikorupsi untuk desa adat di Bali
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto Sudjadi menambahkan, apabila Indonesia ingin maju atau bebas dari korupsi salah satu upaya yang harus dimulai adalah dari pemerintahan paling kecil yaitu desa.
Pasalnya, tindakan korupsi tidak hanya terjadi di tingkat atas namun sudah merambah hingga ke tingkat desa, terlebih sejak tahun 2015 sampai tahun 2021 pemerintah pusat telah mengucurkan dana sekitar Rp 400 Triliun lebih ke desa yang ada diseluruh Indonesia.
"Di desa ada juga kasus korupsi dimana ada 686 kepala desa dan perangkat yang terlibat kasus korupsi, nah tentunya ini jadi perhatian kami. Kemudian berdasarkan hasil survei BPS tahun 2021 ternyata perilaku masyarakat desa ini lebih korupsi dari masyarakat kota sehingga kita turun ke desa, kita ingin anggaran yang turun ke desa bisa dikelola dengan baik digunakan untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.
KPK juga mendorong tiap desa untuk menggunakan teknologi dalam menjalankan roda pemerintahan guna mewujudkan transparansi sehingga siapapun bisa mengakses informasi yang ada di pemerintah desa.
"Salah satu ciri desa anti korupsi adalah adanya transparansi data dan informasi yang bisa diakses oleh semua orang, bukan hanya masyarakat desanya sendiri namun juga bisa diakses oleh masyarakat lain, makanya perlu adanya digitalisasi," kata Kumbul Kusdwijanto Sudjadi.