Denpasar (Antara Bali) - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali Ni Made Sumiati menganggap pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karangasem bermasalah karena tidak melalui persetujuan legislatif.
"Perda BPBD itu hanya usulan eksekutif eksekutif," katanya di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, Peraturan Daerah tentang BPBD Karangasem yang sebelumnya diusulkan oleh eksekutif itu harus dibahas melalui sidang panitia khusus di DPRD Kabupaten Karangasem.
"Jika surat keputusan (SK) sudah ke luar, maka mereka akan bekerja. Kami akan gelar dengar pendapat dengan SKPD serta pemangku kepentingan atau 'stakeholder' lainnya," kata anggota DPRD Bali dari daerah pemilihan Kabupaten Karangsem itu.
Ia telah mengagendakan kunjungan kerja ke Kabupaten Karangasem dan berkonsultasi dengan tim ahli. Selanjutnya, kata dia, segala hal yang berkaitan dengan kinerja pansus akan tercatat di badan musyawarah (Bamus).
Jika sudah selesai, maka kinerja pansus akan dibawa ke rapat paripurna kembali untuk pengesahan ranperda menjadi perda.
"Kalau seperti yang disampaikan Humas Kabupaten Karangasem itu mekanismenya tidak valid. Berarti fungsi DPRD Karangasem tidak benar," ujarnya.(LHS/T007)