Denpasar (ANTARA) - Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Bali meminta warga sekolah, dari guru hingga siswa tidak abai terhadap protokol kesehatan saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen.
"COVID-19 belum hilang total, jadi seluruh warga sekolah jangan abai dengan prokes. Selain prokes, yang jauh lebih penting adalah jaga kondisi kesehatan yang ketat," kata Komisioner KPPAD Bali Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, I Kadek Ariasa saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Sabtu.
Ia mengatakan terlebih dengan berkembangnya berbagai informasi terkait varian omicron B-1, sehingga kita semua perlu mewaspadai secara benar dan tepat.
"Jangan sampai para orang tua, termasuk anak-anak euforia dengan kehadiran ke sekolah seperti sebelum pandemi, sehingga abai dengan prokes dan hal-hal terkait lainnya. Jadi, tidak sampai harus kembali belajar jarak jauh seperti bulan Januari-Februari," kata Ariasa.
Baca juga: KPPAD Bali terapkan "Pararem Adat" untuk kasus kekerasan pada anak
Dengan ditetapkannya PTM 100 persen, Ariasa mengaku belum menerima keluhan atau kekhawatiran dari orang tua siswa terkait gelombang baru COVID-19.
Permasalahan lain yang ditemukan, seperti ada beberapa siswa yang tidak bisa sekolah karena kendala sosial ekonomi orang tua yang terbatas untuk bisa mengantar ke sekolah karena angkutan gratis pemerintah belum berjalan optimal seperti sebelum pandemi.
Temuan lainnya, beberapa siswa di lingkungan sekolah dominan mengaku bosan mengikuti belajar daring. Untuk itu, dengan PTM 100 persen ini memberikan semangat baru saat bisa hadir ke sekolah.
"Tetapi, jangan sampai menjadi kesempatan kebebasan anak-anak dalam pergaulan, karena kurangnya pengawasan orang tua, keluarga maupun masyarakat," katanya.
Baca juga: KPPAD Bali dukung penerapan sistem e-learning "LMS" di Gianyar
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Bali Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengatakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di Bali diterapkan mulai 1 April 2022.
Hal tersebut sesuai dengan instruksi Gubernur Wayan Koster Nomor 192/SatgasCovid19/II/2022 yang ditunjukkan bagi kepala daerah di sembilan kabupaten/kota di Bali.