Denpasar (Antara Bali) - Satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali maupun pemkab dan pemkot di daerah ini, kembali libur lokal atau fakultatif terkait perayaan Hari Suci Kuningan.
"Libur fakultatif ini sebenarnya berlaku tiga hari, 7-9 September 2012, namun efektifnya hanya berlaku sehari bagi instansi yang menerapkan lima hari kerja, atau dua hari bagi instansi yang memberikan pelayanan enam hari kerja," kata Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Bali I Ketut Teneng di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan libur fakultatif itu berlangsung mulai Jumat (7/9), yakni penampahan Kuningan untuk memberikan kesempatan kepada karyawan mengadakan berbagai persiapan menyambut Hari Suci Kuningan, rangkaian Hari Raya Galungan yang bermakna untuk memperingati kemenangan Dharma (kebaikan) melawan Adharma (keburukan).
Hari Raya Kuningan kali ini jatuh pada Sabtu, 8 September 2012, sepuluh hari setelah Hari Raya Galungan. Umat Hindu melakukan kegiatan ritual untuk menghormati para leluhur, guna memohon kehidupan menjadi lebih baik.
"Pada hari Umanis Kuningan, jatuh pada Minggu, 9 September 2012 yang otomatis libur. Meskipun libur selama tiga hari, namun instansi yang mengemban pelayanan publik seperti rumah sakit tetap memberikan pelayanan sebagaimana mestinya," ujar Ketut Teneng.
Hal itu dilakukan dengan mengatur jadwal di antara karyawan sedemikian rupa, sehingga mereka tetap dapat melakukan kegiatan ritual berkaitan dengan Hari Raya Kuningan.(*/ADT/T007)