Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali menerapkan libur fakultatif terkait peringatan "Penampahan Hari Raya Kuningan, Jumat.
"Penampahan Kuningan sebenarnya merupakan hari kerja biasa, namun Gubernur Bali Made Mangku Pastika memberikan dispensasi kepada seluruh pegawai yang beragama Hindu untuk melakukan serangkaian kegiatan ritual," kata Kepala Biro Humas Pemprov Bali I Ketut Teneng di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, khusus instansi yang mengemban pelayanan publik seperti rumah sakit mengatur kerja karyawannya sedemikian rupa agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Dispensasi terkait Hari Raya Kuningan, rangkaian Hari Raya Galungan yang bermakna memperingati kemenangan Dharma (kebaikan) atas Adharma (keburukan) sebenarnya berlangsung selama tiga hari, 10-12 Februari 2012.
Namun hampir seluruh perkantoran di Bali menerapkan lima hari kerja sehingga efektivitas fakultatif Kuningan hanya berlangsung sehari, yakni pada hari Jumat.(IGT)