Bangli, Bali (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bangli, Bali, melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti dari 50 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
"Kegiatan pemusnahan barang bukti sebanyak 50 (lima puluh) perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, di antaranya terhadap barang bukti kejahatan narkotika, pencurian, perjudian, uang palsu dan lain sebagainya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Ery Syarifah dalam siaran pers Diskominfo Bangli, Jumat,
Kegiatan pemusnahan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Bangli tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Ery Syarifah yang dihadiri dan disaksikan oleh Kepolisian Resor Bangli, Pengadilan Negeri Bangli, Rumah Tahanan Klas IIB Bangli dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli.
Pemusnahan itu dilakukan dengan tujuan untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan serta menghindari terjadinya penumpukan barang bukti di Gudang barang bukti kantor Kejaksaan Negeri Bangli.
Baca juga: Perumda air minum ajak Kejari Bangli cegah KKN
Kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Bangli Satya Wirawan menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis Sabu-sabu 3,9 Gram, narkotika jenis Ganja seberat 39,36 Gram, uang palsu sebanyak Rp15,6 juta.
"Serta barang bukti lainnya seperti telepon genggam, paito (togel), sepeda motor, senjata tajam, pakaian, tas dan lain-lainnya," kata Satya.
Barang bukti berupa narkotika dilakukan pemusnahan dengan cara dilarutkan dengan blender dan air. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dan dibakar. Sementara untuk senjata tajam dengan menggunakan alat pemotong.
Baca juga: Kejari Bangli tetapkan Ketua BUMDes jadi tersangka korupsi
Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, secara simbolis menyalakan api dalam tumpukan barang bukti bersama dengan Kepolisian Resor Bangli, Pengadilan Negeri Bangli, Rumah Tahanan Kelas IIB Bangli dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berjalan lancar, aman tertib dan dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan.
Kejari Bangli musnahkan barang bukti
Jumat, 25 Februari 2022 20:24 WIB