"Untuk menghindari kelebihan kapasitas di rutan Polresta dan tahanan yang sudah jadi tahanan hakim (A3) harus masuk ke lapas," kata Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Jumat.
Ia menjelaskan pada Jumat tanggal 11 Februari 2022 sekitar pukul 13.20 WITA dengan rincian 10 orang tahanan hakim dan tiga orang terpidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tindak pidana narkotika dipindahkan dari Rutan Kepolisian Kota Denpasar ke Lapas Narkotika Bangli.
Pemindahan kedua di tahun 2022 ini dilakukan dengan protokol kesehatan secara ketat termasuk dengan melakukan tes cepat COVID-19.
Baca juga: Polisi ungkap kasus narkotika jerat selebgram di Bali
Sebelumnya, pada Senin, tanggal 10 Januari 2022, telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana narkotika yang berjumlah 14 orang yang mana terpidana tersebut merupakan terpidana perkara Narkotika yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkhract).
Dikatakannya, bahwa eksekusi dilakukan dengan cara memindahkan para terpidana tersebut dari Rutan Polresta Denpasar ke Rumah Tahanan Bangli, yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum dan tim pengawal tahanan Kejari Denpasar dengan di bantu pengawalan dari Polresta Denpasar.
Tidak hanya perkara kasus narkotika, melainkan tahanan dari tindak pidana umum juga sebelumnya sempat dipindahkan karena kondisi Lapas Kerobokan, Bali yang kelebihan kapasitas.