"Yang bersangkutan ini ditangkap sesaat setelah "pakai" sabu ini sama temannya di vila wilayah Kerobokan, tersangka Rio Emilio mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2014 sedangkan tersangka Zainnatu mengonsumsi narkotika jenis sabu sudah tiga bulan," kata Kanit 1 Satuan Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono saat memberikan keterangan persnya di Denpasar, Bali, Senin.
Ia mengatakan berdasarkan keterangan tersangka narkotika sabu yang dikonsumsinya tersebut dibeli dari seseorang bernama XCP masih dalam proses penyelidikan, seharga Rp1.400.000 dan bertransaksi melalui m-banking.
Baca juga: Polresta Denpasar ringkus aktor Randa Septian terkait ganja
Baca juga: Polresta Denpasar ringkus aktor Randa Septian terkait ganja
Sementara itu, tersangka Rio Emilio bersama tersangka Zainnatu Sundus kembali membeli patungan seharga Rp800 ribu dengan cara mengambil tempelan.
Penangkapan kedua tersangka terjadi di sekitar Jalan Muding sari Gg Muding Asri Kuta Utara Badung, kemudian pada hari Selasa, 4 Januari 2022 pukul 23.00 Wita ketika petugas mengetahui informasi adanya kegiatan transaksi narkotika.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip paket sabu berat bersih 0,5 gram, satu buah pipa kaca berisi sabu berat bersih 0,04 gram dan satu buah plastik bekas pembungkus permen, satu buah bong, satu buah korek api dan satu gawai.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar.