"Untuk Provinsi Bali, beasiswa diterima sebanyak 911 anak pekerja yang merupakan ahli waris peserta meninggal dunia dengan nilai total beasiswa sebesar Rp3,59 miliar," kata Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Banuspa Toto Suharto di Denpasar, Minggu.
Sedangkan untuk di wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) telah dibayarkan beasiswa untuk 1.857 anak pekerja yang terdiri dari jenjang TK sampai dengan kuliah, dengan nilai sebesar Rp6,94 miliar lebih.
Toto mengemukakan, beasiswa ini diberikan per tahun, untuk jenjang TK/SD Rp1,5 juta, jenjang SMP sebesar Rp2 juta, jenjang SMA sebesar Rp3 juta dan untuk jenjang Perguruan Tinggi sebesar Rp12 juta per tahun.
"Kalau dihitung uang yang disiapkan beasiswa untuk anak pekerja itu, maksimal sebanyak Rp174 juta untuk dua orang anak pekerja yang mengalami musibah dan telah menjadi peserta minimal dua tahun," ujar Toto.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar targetkan 40.373 nelayan Bali terlindungi jamsostek
Selain manfaat tambahan berupa beasiswa bagi anak peserta, BPJAMSOSTEK Banuspa tahun lalu mencatat pembayaran klaim jaminan hari tua (JHT) di wilayah tersebut mencapai Rp2,009 triliun dengan total lebih 140 ribu klaim.
"Selama pandemi COVID-19, BPJAMSOSTEK Wilayah Banuspa memang mengalami peningkatan pembayaran klaim JHT karena banyak perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja. Sedangkan untuk di Bali sendiri sebanyak 49.377 klaim, dengan nilai sebesar Rp700 miliar lebih," ujar Toto.
Di tahun 2022, kata Toto, BPJAMSOSTEK mengusung tema "Adaptif dan Solutif". Adaptif telah ditunjukkan dengan menerapkan layanan online Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) untuk mengakomodasi pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) meski dalam kondisi pembatasan aktivitas ketat.
Kemudian JMO (Jamsostek Mobile) juga menjadi salah satu terobosan yang adaptif dan solutif mengikuti tuntutan zaman dengan menawarkan berbagai kemudahan bagi para peserta. Melalui JMO, peserta dapat mengakses layanan BPJAMSOSTEK dimanapun dan kapanpun, mulai dari pengecekan saldo JHT hingga pengajuan klaim JHT secara online.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar santuni anggota damkar
Sebelum ada fitur pencairan saldo JHT pada aplikasi JMO, pengajuan klaim JHT ditargetkan dapat selesai dalam kurun waktu tujuh hari kerja. Setelah adanya JMO, pencairan dana JHT peserta dapat dilakukan hanya dalam waktu beberapa menit saja.
Pemerintah pada 2022 juga mengeluarkan program baru seperti yang tertulis dalam UU Cipta Kerja, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak mendapatkan JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diklaim melindungi pekerja korban PHK melalui tiga manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Selain itu, peserta BPJAMSOSTEK bisa mendapatkan layanan tambahan berupa kredit kepemilikan rumah murah hingga maksimal Rp500 juta, juga dapat dibantu untuk mendapatkan uang muka perumahan dan keringanan suku bunga kredit.