Denpasar (Antara Bali) - Seluruh peserta lelang baik penjual maupun pembeli dalam pasar lelang yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali diikat perjanjian kontrak oleh notaris untuk menghindari kegagalan serah dan bayar dalam kegiatan itu.
"Dalam kegiatan pasar lelang sebelumnya ternyata banyak terjadi gagal serah atau gagal bayar baik itu kesalahan produen maupun pembeli. Hal itu terjadi karena tidak kuatnya ikatan perjanjian jual beli," kata Ketua Tim Promotor Pasar Lelang, Nyoman Suparta, seusai membuka kegiatan pasar lelang di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Denpasar, Jumat.
Menurut dia, dilibatkannya notaris dalam kegiatan itu merupakan inovasi yang baru dilakukan berdasarkan pengalaman tahun - tahun sebelumnya untuk menghindari gagal bayar yang mencapai hingga miliaran Rupiah.
Nantinya apabila kedua belah pihak tidak menjalankan sesuai dengan isi perjanjian, maka mereka bisa dikenakan sanksi mulai tingkat teguran hingga denda.
Selain diikat melalui notaris, pasar lelang juga melibatkan pihak perbankan yakni dua bank pemerintah yang siap menggaransi nilai transaksi dalam pasar lelang itu.(DWA)
Pasar Lelang Diikat Perjanjian Notaris
Jumat, 24 Agustus 2012 11:26 WIB