Jakarta (Antara Bali) - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek "driving" simulator R2 dan R4 di dua rumah tahanan negara pada Jumat tengah malam (3/8).
"Benar, empat tersangka ditahan. Tiga tersangka ditahan di Rutan Korps Brimob dan satu orang ditahan di Rutan Bareskrim," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Sabtu.
Tiga tersangka yang ditahan di Rutan Korps Brimob yakni Brigjen Pol Didik Purnomo (Waka Korlantas Polri nonaktif), AKBP Teddy Rismawan, ketua panitia lelang simulator dan Kompol Legimo, bendahara lelang.
Sementara satu orang tersangka lain Budi Susanto, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, pemenang tender dan diduga menggelembungkan nilai proyek ditahan Rutan Bareskrim.
Sedangkan tersangka Sukotjo S Bambang, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, yang diduga menggelembungkan nilai proyek simulator, saat ini menjadi tahanan Rutan Kebon Waru, Bandung, atas perkara yang terpisah.
Bareskrim Polri sebelumnya menegaskan bahwa para tersangka kasus dugaan korupsi driving simulator R2 dan R4 di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami tidak akan menyerahkan tiga tersangka ke KPK," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Sutarman di Jakarta, Jumat (3/8).(*/T007)