Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali belum dapat memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada kendaraan dinas mulai 1 Agustus 2012.
"Kami belum bisa melaksanakan secara ketat per 1 Agustus, walaupun edarannya terhitung sejak tanggal tersebut. Hal ini karena perangkat alat yang digunakan untuk membatasi, seperti stiker dan sebagainya belum turun, tentu kami tidak dapat melakukan langkah lebih lanjut," kata Asisten II Pemprov Bali yang membidangi ekonomi dan pembangunan Ketut Wija di Denpasar, Selasa.
Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran Pertamina untuk kelanjutan program yang mengharuskan kendaraan dinas pemda, BUMN, dan BUMD di Bali menggunakan BBM non-subsidi.
Ia menambahkan, hingga saat ini Pemprov Bali masih menunggu petunjuk lebih lanjut tentang mekanisme pelaksanaan pembatasan BBM bersubsidi tersebut.
Pada surat yang diterima Pemprov Bali disebutkan bahwa khusus mekanisme pembagian stikernya, masing-masing instansi terkait akan diberikan sejumlah stiker sesuai dengan jumlah kendaraan dinas yang ada pada mereka, kemudian nanti stiker itu wajib dipasang pada kaca depan dan belakang mobil.
"Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) juga akan diberikan stiker oleh Pertamina, untuk mengantisipasi kalau menjumpai yang membeli bensin itu kendaraan dinas, termasuk yang pelat hitam. Pihak SPBU juga diberikan identifikasi kendaraan dinas yang berpelat hitam sehingga mereka dapat memasangkan stiker secara langsung," ujar Wija menjelaskan.(LHS)