Denpasar (ANTARA) - Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali, secara rutin menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan COVID-19 di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level II wilayah Jawa dan Bali.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Kamis, mengatakan meski saat ini kasus COVID-19 mulai melandai, namun usaha untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan harus terus dioptimalkan.
Ia mengatakan sidak pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 di masa PPKM Level II terus dilakukan. Kali ini pelaksanaan menyasar wilayah Kelurahan Sumerta, yakni di simpang Jalan Hayam Wuruk - Jalan Anyelir dan Jalan Akasia.
"Langkah ini untuk mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, sehingga upaya untuk mengantisipasi penularan COVID-19 dapat dioptimalkan,” ujarnya.
Baca juga: GTPP Denpasar: sembuh capai 97,10 persen
Dewa Sayoga lebih lanjut menjelaskan meski saat ini kasus mulai melandai, dan segala kelonggaran telah diterapkan, bukan berarti COVID-19 sudah hilang. Karena itu kewaspadaan dan kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan tidak boleh kendor.
"Tak boleh kendor prokesnya, dengan menurunnya kasus dan mulai dilonggarkannya kebijakan diharapkan memberikan ruang aktifitas untuk pemulihan perekonomian masyarakat,” ucapnya.
Baca juga: Tim Yustisi Denpasar tertibkan 17 pelanggar prokes
Dari kegiatan tersebut, sebanyak 20 pelanggar terjaring, di antaranya 10 orang diberikan peringatan atau pembinaan, dan 10 orang lainnya diganjar sanksi denda.
"Secara bersama mari kita meningkatkan disiplin mematuhi prokes untuk keselamatan dan kesehatan kita semua agar bisa tetap produktif, sehingga ekonomi akan bangkit," katanya.