Denpasar (ANTARA) - Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 17 orang pelanggar protokol kesehatan, saat melakukan penertiban di kawasan Jalan Kamboja, Kecamatan Denpasar Utara.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 17 orang yang melakukan pelanggaran, sebanyak 16 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan satu orang didenda karena tidak menggunakan masker.
Selain itu bagi, kata dia, semua pelanggar juga tetap diberikan sanksi fisik berupa "push up" ditempat. Hal itu selalu diberikan kepada pelanggar agar mereka paham akan kesalahan yang dilakukan.
Baca juga: Tim Yustisi Kota Denpasar bina pelanggar prokes
"Dengan demikian mereka tidak akan melanggar kembali, jika ditemukan melanggar lagi maka akan ditindak lebih tegas," katanya.
Sampai saat ini, menurut Dewa Sayoga, masih ditemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran, maka dari itu pihaknya bersama tim semakin gencar melakukan penertiban. Untuk menekan penularan COVID-19 di Kota Denpasar.
"Dalam penertiban tersebut kami selalu memberikan edukasi masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan. Harapan kami, pandemi ini segera berlalu dan perekonomian masyarakat kembali normal," ujarnya.
Tim Yustisi Denpasar tertibkan 17 pelanggar prokes
Kamis, 4 November 2021 4:04 WIB