"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp2 miliar subsidair satu tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Eddy Artha Wijaya dalam persidangan di PN Denpasar, Bali, Selasa.
Jaksa menuntut terdakwa karena dalam perkara ini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Baca juga: PN Denpasar penjarakan pengedar ekstasi-sabu 9 tahun
Baca juga: PN Denpasar penjarakan pengedar ekstasi-sabu 9 tahun
Dari terdakwa diperoleh narkotika dengan sebanyak 60 paket plastik klip bening yang masing-masing berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 22,29 gram brutto atau 11,81 gram netto.
Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair.
Kasus berawal saat penyidik Polda Bali menangkap terdakwa pada (22/05) yang tinggal disebuah rumah kost di Kamar Nomor 1 di Jalan Raya Kesambi Desa Kerobokan Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung.
Baca juga: Hakim PN Denpasar vonis oknum "polisi sabu-sabu" selama 11 tahun penjara
Baca juga: Hakim PN Denpasar vonis oknum "polisi sabu-sabu" selama 11 tahun penjara
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 60 paket plastik klip bening yang masing-masing berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis sabu yang masing-masing paket dibungkus potongan pipet plastik warna bening, dengan berat keseluruhan 22,29 gram brutto atau 11,81 gram netto.
"Terdakwa mengaku bahwa narkotika tersebut adalah milik dari seseorang yang bernama Doyok (DPO). Terdakwa hanya diminta untuk mengambil, memecah dan menaruh atau menempel kembali barang berupa narkotika jenis sabu tersebut di suatu tempat sesuai dengan alamat yang diberikan Doyok," jelas Jaksa.
Dari pekerjaan mengambil tempelan, kemudian memecah menjadi paket paket kecil dan menempel kembali atas perintah dari Doyok, maka terdakwa diberikan upah sebesar Rp4 juta yang diterima secara tunai melalui pengambilan paket sabu.