"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama sembilan tahun penjara dikurangi selama terdakwa berasa dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan penjara," kata Ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi saat sidang virtual di PN Denpasar, Bali, Kamis.
Majelis hakim menyatakan terdakwa I Nyoman Ardika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari terdakwa diperoleh barang bukti tablet ekstasi sebanyak 121 butir dengan berat keseluruhan 36,57 gram netto dan sabu seberat 0,75 gram netto
Terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim, begitu juga dari JPU juga mengatakan menerima.
Sebelumnya, JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi menuntut terdakwa 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Kasus bermula saat terdakwa ditangkap penyidik Polda Bali di rumahnya Desa Pemecutan, Denpasar Barat. Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa paket berupa plastik klip ekstasi yang akan diedarkan terdakwa. Serta satu paket sabu yang rencananya akan diedarkan.
Barang bukti tersebut diperoleh terdakwa dari seseorang bernama Kupit alias Sakit Jiwa dengan cara mengambil di Gatsu Timur. Kemudian terdakwa memecah kembali dalam bentuk paket-paket dan mengirimkannya sesuai dengan alamat yang diperintahkan oleh Kupit.
Dari aksinya ini terdakwa telah mengedarkan sebanyak lima kali. Apabila semua paket sabu dan ekstasi habis dijual terdakwa lalu diberi upah oleh Kupit untuk setiap alamat sebesar Rp50 ribu.