"Kemarin Selasa, (7/09) Rudenim Imigrasi Denpasar kembali melakukan Pendeportasian terhadap satu orang deteni bernama Oleg Chadin asal Rusia yang melanggar Pasal 75 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Kamis.
Ia mengatakan warga Rusia tersebut dideportasi Selasa (7/09) pukul 14.05 WITA dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta didampingi dua petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Baca juga: Imigrasi Denpasar tahan WNA Rusia yang diduga ganggu ketertiban umum
Lalu, ia melanjutkan keberangkatannya dengan penerbangan Turkish Airlines TK057 pada pukul 20.30 WIB dengan tujuan Jakarta, dilanjutkan ke VKO/Moskow melalui Istanbul.
Selain itu, warga Rusia tersebut diusulkan untuk dimasukan ke dalam daftar penangkalan atau cekal ke Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebelumnya, Oleg Chadin masuk ke Indonesia pada bulan Desember 2020 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Pada 31 Agustus 2021, yang bersangkutan ditangkap Satpol PP dan terbukti telah melanggar Perda No. 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Baca juga: Imigrasi Denpasar tahan WNA Rusia yang diduga ganggu ketertiban umum
Lalu, ia melanjutkan keberangkatannya dengan penerbangan Turkish Airlines TK057 pada pukul 20.30 WIB dengan tujuan Jakarta, dilanjutkan ke VKO/Moskow melalui Istanbul.
Selain itu, warga Rusia tersebut diusulkan untuk dimasukan ke dalam daftar penangkalan atau cekal ke Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebelumnya, Oleg Chadin masuk ke Indonesia pada bulan Desember 2020 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Pada 31 Agustus 2021, yang bersangkutan ditangkap Satpol PP dan terbukti telah melanggar Perda No. 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.