Denpasar (ANTARA) -
Imigrasi Denpasar, Bali mendeportasi seorang wanita warga negara Belanda berinisial VM (68) karena melanggar batas waktu izin tinggal (overstay) 461 hari.
Warga negara Belanda tersebut dideportasi setelah hampir dua Minggu ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali.
"VM diterbangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 21.00 WITA menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines dengan nomor penerbangan KL 836 tujuan Amsterdam," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu dalam keterangannya di Denpasar, Bali, Rabu.
Menurut Anggiat Napitupulu, tindakan Imigrasi mendeportasi warga negara Belanda tersebut sesuai ketentuan pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yang menyebutkan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal.
Menurut keterangan Kakanwil Kemenhumkam Bali, VM telah tinggal di Indonesia tepatnya di Pulau Lombok selama delapan tahun tiga bulan terhitung sejak tanggal 22 April 2014.
Baca juga: Imigrasi Bali deportasi warga Mesir karena "Overstay'
Adapun tujuan VM datang ke Indonesia, kata Anggiat untuk melakukan investasi dan membangun sebuah bisnis yang bergerak di bidang makanan dan restoran yakni sebuah bungalow di daerah Lombok Tengah.
Anggiat menceritakan VM pertama kali masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa Kunjungan Sosial dan tinggal selama enam bulan, selanjutnya ia mengajukan kembali mengurus Visa Investor karena sudah mulai membuat bisnis bungalow.
Selama masa itu, VM merupakan salah satu mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas Investor yang berlaku sampai dengan 23 Oktober 2020. Sejak berakhirnya Ijin tinggal terbatas tersebut, VM tidak lagi melakukan perpanjangan izin tinggal keimigrasian sampai pada saat yang bersangkutan ditangkap oleh petugas Imigrasi.
"Yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan izin tinggal karena menurut pengakuannya, ia telah mengajukan permohonan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dengan meminta bantuan teman WNI-nya pada tahun 2018 silam, namun hingga kini tidak kunjung selesai," kata Anggiat Napitupulu.
Pada bulan Desember 2021 saat petugas Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat datang untuk melakukan pengecekan paspor, yang bersangkutan mengaku bahwa paspornya telah hilang dan tidak melaporkan kehilangan paspor tersebut ke kedutaan besar negaranya.
“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Anggiat.
Baca juga: Imigrasi Singaraja-Bali deportasi WNA Polandia eks terpidana "skimming" ATM
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyerahkan VM ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 7/7/ 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Secara terpisah, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah VM didetensi selama hampir 2 minggu dan telah siapnya administrasi, akhirnya VM dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.
Babae Baenullah mengatakan tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia masuk ke dalam pesawat tujuan Amsterdam tersebut.
VM yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan atau daftar orang yang dilarang masuk Indonesia di Direktorat Jenderal Imigrasi.