Denpasar (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali, menahan enam warga negara asing (WNA) asal Moldova dan Rusia karena membuat keonaran dan meresahkan masyarakat sekitar di daerah Mengwi, Badung.
"Keenam WNA itu dilaporkan karena meresahkan sekitar di Mengwi, Badung. Diketahui, WNA itu memaksa masuk villa milik salah satu warga lokal secara paksa tanpa ada izin dari pemilik dan mengaku bahwa villa itu merupakan miliknya," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Jumat.
Adapun lima WNA diantaranya berasal dari Republik Moldova berinisial DD (44), EE (31), EE (35), AE (5) DM (10) dan satu WNA asal Rusia berinisial AD (24), yang terdiri dari dua pria dewasa, dua wanita dewasa, serta dua anak kecil. Mereka kemudian dibawa dan ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Baca juga: Imigrasi Bali deportasi warga Perancis yang miliki sabu dan senjata api
Baca juga: Imigrasi: PPLN di Bali dan Soeta meningkat signifikan