Denpasar (ANTARA) - Polresta Denpasar, Bali mengungkap kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh tujuh tersangka sebagai "debt collector" hingga menyebabkan satu korban tewas.
Adapun tujuh tersangka tersebut di antaranya I Wayan Sadia, Fendy Kaimana, Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, Gusti Bagus Christisn Alevanto alias Evan, Gerson Pattiwaelapia dan Dominggus Bakarbessy.
"Pelaku melakukan penganiayaan secara bersama sama terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mati," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Senin.
Ia menjelaskan bahwa ada dua korban dalam kasus ini yaitu Gede Budiarsana dan Ketut Widiada. Satu diantaranya yaitu korban Gede Budiarsana tewas di lokasi kejadian usai ditebas oleh tersangka I Wayan Sadia menggunakan senjata tajam.
Baca juga: Polisi tangkap dua anggota ormas di Bali terlibat pengeroyokan
Awalnya pada Jumat (23/07) sekitar pukul 14.00 Wita beberapa orang Debt Collector (tersangka) dari PT Beta Mandiri Multi Solusien datang ke tempat kos korban Ketut Widiada untuk menarik sepeda motor. Para debt collector tersebut mendatangi korban karena masalah pembayaran kredit.
"Dari keterangan tersangka, kalau korban ada penunggakan pembayaran dan ada masalah pembayaran kredit. Selanjutnya kedua korban ikut ke kantor PT Beta Mandiri Multi Solusien untuk menyelesaikan masalah itu," katanya.
Saat sudah tiba di lokasi, tidak ada kesepakatan yang dihasilkan dan terjadi keributan antara korban dengan para debt collector tersebut. Hingga berlanjut pada pengeroyokan terhadap kedua korban.
Korban Gede Budiarsana mengalami luka parah dan tewas di tempat kejadian yaitu di Simpang Jalan Subur- Kelimutu Monang maning Denpasar, Bali akibat terkena senjata tajam dari pelaku Wayan Sadia. Sementara korban Ketut Widiada selamat dengan luka-luka bagian kepala dan saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit.
"Korban (Gede Budiarsana) diduga satu tahun tidak membayar kredit, lalu sudah ada pembicaraan kemudian ada salah paham dan korban sempat mengeluarkan senjata tajam. Lalu melihat ini para pelaku terpicu emosi dan terjadi pengeroyokan," katanya.
Baca juga: Ojek online jadi korban pengeroyokan di wilayah Kuta-Badung
Para pelaku ditangkap tepat saat hari kejadian yaitu pada Jumat (23/7) pukul 17.30 Wita di wilayah Denpasar, Bali.
Para pelaku disangkakan dengan pasal terkait Perkara Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pengeroyokan dan/atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau membawa atau menguasai senjata tajam.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke-1, ke-3 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.
Polisi di Bali ungkap kasus pengeroyokan yang tewaskan satu korban
Senin, 26 Juli 2021 22:33 WIB