Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi di Denpasar, Rabu, mengatakan bahwa tersangka Fiktor Fikir dan kawan-kawan melakukan adegan rekonstruksi di tempat kejadian perkara, Jalan Pulau Seram, Denpasar Barat.
Rekonstruksi dipimpin oleh Kapolsek Denpasar Barat, penyidik, Inafis Polresta Denpasar, dan jaksa Kejaksaan Negeri Denpasar.
Adegan tersebut, kata dia, mulai dari korban menjemput saksi (istri) untuk diajak pulang ke indekos korban, selanjutnya para tersangka datang ke indekos korban sampai terjadi keributan dan penganiayaan terhadap korban oleh para tersangka.
Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, para tersangka meninggalkan TKP, lalu membuang pisau yang mereka gunakan.
Selanjutnya saksi menolong korban dan membawa kedua korban ke rumah sakit dengan menggunakan ambulans.
Baca juga: Lima pengeroyok ibu hamil hadapi sidang perdana di PN Denpasar
Aksi pengeroyokan berujung korban meninggal dunia terjadi pada tanggal 11 Januari 2025. Korban yang meninggal dunia bernama Raymundus Loghe Rangga (33) dan korban lainnya Dominikus Japa Rahi (26) mengalami luka-luka dan masih dalam perawatan medis.
Insiden itu berawal dari masalah keluarga antara pelaku F dan istrinya M hingga terjadi pengeroyokan terhadap korban RLR dan DJR.
AKP Sukadi menjelaskan bahwa pada hari Rabu (11 Desember 2024) sekitar pukul 24.30 Wita terjadi pertengkaran suami istri berinisial M dan F (pelaku utama) di tempat tinggalnya di bedeng proyek Villa, Jimbaran.
Pelaku F memukul sang istri M. Sang istri menelepon kakaknya yang tinggal di Denpasar untuk dijemput dan diajak ke indekos milik kakaknya di Jalan Pulau Seram, Denpasar.
Baca juga: Polisi ungkap motif penganiyaan pada bartender di Kuta Utara
Tak lama berada di indekos, pelaku F bersama sembilan orang temannya langsung melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban RLR dan DJR (teman korban yang sedang main di indekos korban) dengan cara memukul dan menusuk korban menggunakan sajam. Setelah itu, para pelaku kabur meninggalkan TKP.
Enam terduga pelaku berinisial F, P, T, I, H, dan T telah diamankan pada hari itu juga, sedangkan empat lainnya masih dikejar oleh tim gabungan Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Barat.
"Modus pelaku dan kawan-kawan melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara memukul, menendang, dan menusuk korban dengan menggunakan senjata tajam," kata AKP Sukadi.
Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 355 ayat (1) dan/atau Pasal 170 ayat (2) tentang penganiayaan berat.