Badung (ANTARA) - Polres Badung menangkap dua anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) Baladika Bali bernama Kadek Doris Pranata (30) dan I Made Sudiasa (36) karena terlibat dalam melakukan pengeroyokan terhadap seorang pria di sebuah kos-kosan yang di daerah Badung, Bali.
"Berdasarkan olah TKP dan analisa TKP serta keterangan atau informasi dari saksi-saksi di TKP bahwa betul identitas dua orang pelaku yang merupakan anggota ormas Baladika Bali yang bernama Kadek Doris Pranata dan I Made Sudiasa," Kata Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu I Ketut Oka Bawa saat dikonfirmasi di Badung, Bali, Jumat.
Ia mengatakan bahwa kedua pelaku merupakan anggota ormas Baladika Bali, untuk pelaku Kadek Doris Pranata merupakan anggota koordinator lapangan (Korlap) wilayah Desa Marga, Kabupaten Tabanan dan I Made Sudiasa anggota korlap daerah Nyitdah, Kabupaten Tabanan.
"Kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pengeroyokan terhadap korban bernama Adi Siswanto, dengan memukul dan menendang ke bagian tubuh korban," katanya.
Oka mengatakan setelah melakukan pengeroyokan terhadap korban, kemudian kedua pelaku pergi meninggalkan korban di depan kamar kos yang beralamat di Banjar Gegaran, Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Adapun motif kedua pelaku, kata Oka yaitu melakukan penganiayaan terhadap korban karena kedua pelaku merasa tersinggung oleh ucapan korban yang dikira menantang mengajak berkelahi.
Terkait dengan kedekatan pelaku dan korban, Oka mengatakan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku ditangkap pada Kamis, (21/01) sekitar pukul 23.45 wita di Banjar Kelaci, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.
Kejadian berawal pada Kamis, (21/01) sekitar pukul 20.00 wita saat korban bersama teman-temannya sedang makan di warung yang beralamat di Banjar Busana Kelod, Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
"Melihat korban beserta satu temannya dalam keadaan mabuk, kemudian teman lainnya mengajak mengajak korban untuk pulang ke kos. Lalu di kos tersebut ada dua laki-laki yang menanyakan saksi (teman korban) dan korban "minum apa dia", lalu saksi menjawab "minum tuak"," ucap Oka menjelaskan.
Selanjutnya, korban yang dalam kondisi mabuk tertidur di lantai bagian depan kamar kosnya didatangi oleh pelaku, hingga terjadi perselisihan. Dari perselisihan tersebut, pelaku merasa tersinggung dan melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.