Denpasar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar memberlakukan pelayanan terbatas atau penyesuaian pelayanan selama pelaksanaan PPKM Darurat, sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah mengatasi pandemi COVID-19.
"Hal ini juga untuk meminimalkan penyebaran COVID-19 yang terjadi di Indonesia, khususnya di Bali. Kami tetap berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan prima kepada peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Opik Taufik di Denpasar, Rabu.
Ia mengemukakan selama PPKM Darurat ini, pelayanan untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dapat melalui daring di website www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU.
Baca juga: Gubernur Bali siap dukung optimalisasi program Jamsostek
Khusus untuk pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebagian atau pengajuan 10 persen dan klaim Jaminan Pensiun berkala/sekaligus dapat dilakukan di kantor cabang terdekat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Atas nama BPJAMSOSTEK, kami mohon maaf untuk penyesuaian layanan yang terjadi," ucapnya.
Melalui pengajuan klaim secara daring, lanjut dia, peserta tidak perlu datang ke kantor dan mengantre lama-lama, tetapi cukup mengajukan di rumah, kemudian menunggu proses verifikasi melalui panggilan video oleh petugas BPJAMSOSTEK.
"Jadi, pada jadwal yang telah ditentukan, petugas kami akan melakukan 'videocall' kepada peserta dan bila sudah terverifikasi akan dilakukan proses pembayaran maksimal tujuh hari kerja. Melalui metode ini, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kontak dekat yang berpotensi besar dalam penyebaran virus," ujarnya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Bali-Denpasar optimalkan potensi kepesertaan
Selain itu, pihaknya rutin melaksanakan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di seluruh area gedung kantor.
Melalui langkah tersebut, diharapkan dapat mengurangi penyebaran virus di area kantor beserta dengan fasilitas pelayanan yang sering digunakan untuk memberikan kenyamanan dan kesehatan bagi peserta.
Opik Taufik juga menyinggung besaran klaim yang telah dibayarkan dari awal 2021 hingga saat ini Rp351 miliar lebih.
Rinciannya yakni program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp316,89 miliar lebih untuk 21.078 klaim dan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp15,18 miliar lebih untuk 1.197 klaim, program Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp14,2 miliar lebih untuk 499 klaim dan program Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp4,85 miliar lebih untuk 3.856 klaim.