Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster memberikan sejumlah kelonggaran aturan dalam masa perpanjangan PPKM pada 21 hingga 25 Juli 2021, dibandingkan dengan regulasi yang tertuang dalam SE PPKM Darurat sebelumnya
"Setelah memperhatikan aspirasi masyarakat, maka dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk sektor esensial dan non esensial," kata Koster dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, Rabu.
SE Gubernur Bali No 11 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali ini sekaligus merupakan pelaksanaan dari Instruksi Mendagri No 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di Wilayah Jawa Bali.
Secara umum, ketentuan yang berlaku dalam SE Gubernur Bali No 11/2021 hampir sama dengan SE No 9/2021 tentang PPKM Darurat di Provinsi Bali, namun ada sejumlah aturan yang dilonggarkan.
Baca juga: Epidemiolog: perpanjangan PPKM di Jawa-Bali sudah tepat
Beberapa poin yang dilonggarkan diantaranya, untuk sektor non-esensial dapat beroperasi dengan karyawan yang bekerja di kantor/toko sebanyak 25 persen, lebih mengutamakan transaksi online dan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.
Sektor non-esensial dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wita. Sedangkan dalam SE yang lama, sektor non-esensial tidak di izinkan beroperasi.
Selanjutnya, kegiatan makan/minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, lebih mengutamakan delivery (layanan pesan antar), sampai dengan pukul 21.00 Wita. Dalam SE sebelumnya, jam operasional sampai jam 20.00 Wita.
Kemudian, lampu-lampu penerangan jalan tidak dipadamkan. Lampu yang dipadamkan hanya di tempat-tempat yang potensial terjadi kerumunan, misalnya di lapangan Taman Kota, Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Lapangan Puputan Margarana, di objek/destinasi wisata, dan lain-lain.
"Keselamatan jiwa manusia merupakan hukum tertinggi. Oleh karena itu, saya memohon pengertian seluruh komponen masyarakat agar menerima dan mentaati ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 ini untuk mencegah peningkatan menularnya COVID-19 varian delta di Bali," ucapnya.
Baca juga: Pemerintah perpanjang PPKM darurat hingga 25 Juli (video)
Mantan anggota DPR tiga periode ini mengakui kebijakan yang diambil merupakan pilihan yang sangat sulit karena membatasi aktivitas dan menggangu kehidupan perekonomian masyarakat.
"Namun kebijakan tetap harus dilakukan demi menyelamatkan kesehatan dan ancaman jiwa masyarakat, mengendalikan jumlah pasien masuk rumah sakit, dan menghindari semakin banyaknya orang positif tanpa gejala masuk karantina," kata Koster.
Pihaknya mengimbau masyarakat Bali hendaknya tetap bersabar, menjaga situasi yang kondusif agar Bali tetap nyaman dan aman, serta berdoa bersama agar pandemi dapat diatasi dengan baik.
"Mari kita membangun semangat kebersamaan, kepedulian dengan bergotong-royong, saling membantu terhadap sesama di wilayahnya masing-masing," ujar Koster.
Gubernur Bali juga mengucapkan terima kasih kepada para pengelola rumah sakit, dokter, dan tenaga kesehatan lainnya yang telah memberikan dharma baktinya, dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab melaksanakan tugas di bidang kemanusiaan dalam penanganan pasien COVID-19.