Denpasar (ANTARA) - Pedagang produk non esensial di pasar-pasar Denpasar mulai diizinkan buka, Kamis, setelah tutup selama 10 hari karena adanya kebijakan penutupan sektor non esensial selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 dan perpanjangan PPKM hingga 25 Juli 2021.
"Sudah 10 harian tutup. Mudah-mudahan bisa ramai setelah buka kembali,” kata seorang pedagang pakaian di Pasar Badung, Denpasar, Made Ayu, sambil menggantung baju dengan senyum yang tampak sumringah saat diizinkan untuk buka kembali.
Pedagang di pasar tradisional itu mulai menyusun barang dagangan serta membersihkan debu di kios maupun los mereka. Made Ayu mengaku pagi sudah ditelepon pihak pasar dan diizinkan untuk membuka tempat berjualan.
Baca juga: Pemkot Denpasar bagikan pangan gratis ke masyarakat saat PPKM
Pedagang pakaian di pasar tradisional tersebut selama tidak diizinkan berjualan, dirinya mengandalkan penjualan secara online. Dengan sistem online ini dalam sehari ia bisa menjual 1-2 potong pakaian.
"Tapi kalau bisa buka kan lebih banyak dapat jualan. Di rumah juga bosan," kata pedagang asal Denpasar ini.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata mengatakan pedagang sektor non esensial di 16 pasar yang berada di bawah pengelolaan Perumda mulai diizinkan buka hari ini.
"Kami izinkan buka dengan jam tutup untuk semua pasar maksimal pukul 21.00 Wita," katanya.
Sementara untuk sektor kuliner, tetap dilarang menerima makan di tempat. Untuk hari pertama ini, pihaknya juga membebaskan biaya operasional kepada pedagang sektor non esensial.
"Mulai hari ini masih kami bebaskan untuk biaya operasionalnya, karena pertama buka belum maksimal dan masih butuh penyesuaian. Kalau mulai besok (23/7) baru kami akan menarik biaya operasional," katanya.
Selama penutupan pedagang sektor non esensial ini, Perumda juga mengalami penurunan pendapatan hingga Rp300 juta. "Karena kami membebaskan biaya operasional bagi pedagang non esensial, kami mengalami kerugian mencapai Rp300 juta," katanya.
Sebelumnya, karena adanya kebijakan penutupan sektor non esensial 100 persen terkait dengan pelaksanaan PPKM darurat, maka ribuan pedagang pasar di Denpasar diminta untuk tutup.
Baca juga: GTPP Denpasar : 390 pasien COVID-19 sembuh
Dari data yang disampaikan Perumda Pasar Sewakadharma Kota Denpasar, sebanyak 1.684 pedagang di 16 pasar harus ditutup.
Adapun pedagang kios dan los yang masuk sektor non esensial yang ditutup yakni untuk Pasar Lokitasari sebanyak 72 pedagang. Pasar Asoka, Kreneng sebanyak 526 pedagang, Pasar Kumbasari sebanyak 467 pedagang.
Sementara untuk di Pasar Badung sebanyak 280 pedagang yang berjualan, untuk Pasar Sanglah sebanyak 97 pedagang, Pasar Kreneng sebanyak 166 pedagang, dan sisanya 10 pasar lagi yang ditutup sebanyak 76 pedagang.
Semua pedagang non esensial yang ditutup akan diberikan keringanan berupa pembebasan biaya Bantuan Operasional Pasar (BOP).