Denpasar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar bersama Pemerintah Kota Denpasar sepakat untuk membentuk tim terpadu yang akan mengawal Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini akan kami kawal terus dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Denpasar maupun Pemerintah Provinsi Bali," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Opik Taufik di Denpasar, Selasa.
Terlebih, dengan tim terpadu yang dibentuk sehingga memudahkan pihaknya untuk mengedukasi masyarakat soal pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) bagi para pekerja.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar serahkan santunan kematian kepada anggota HPI Bali
Pihaknya menyampaikan apresiasi terkait dukungan Pemerintah Kota Denpasar tersebut dan mengharapkan seluruh non-ASN dan aparat desa bisa menjadi peserta BPJAMSOSTEK sehingga para pekerja mendapatkan manfaatnya.
"Memang ini sifatnya lebih kepada perlindungan terhadap risiko-risiko pekerjaan. Kami tidak mengharapkan adanya musibah dalam bekerja. Namun, kalaupun terjadi risiko pekerjaan, setidaknya dapat membantu pekerja maupun keluarganya," ujar Opik Taufik.
Dia menambahkan, BPJAMSOSTEK saat ini juga fokus pada kepesertaan pekerja informal/bukan penerima upah dan jasa konstruksi.
Hal ini tidak terlepas dari dampak pandemi yang mengakibatkan para pekerja di bidang pariwisata beralih profesi menjadi pekerja informal, begitu juga sektor jasa konstruksi.
"Kami harapkan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi dapat mendaftarkan proyeknya agar para pekerjanya dapat terlindungi dari risiko pekerjaan," ucapnya.
Baca juga: Gubernur Bali siap dukung optimalisasi program Jamsostek
Apalagi, menurut dia, pekerjaan di bidang konstruksi memiliki risiko yang cukup tinggi. Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, setidaknya para pekerja dapat melaksanakan pekerjaannya dengan nyaman.
Sebelumnya dalam rapat pembentukan tim terpadu dengan Pemkot Denpasar belum lama ini, Pejabat Sekda Kota Denpasar I Made Toya mengatakan BPJAMSOSTEK sangat penting artinya dalam melindungi para pekerja dari segala risiko pekerjaan.
"Apalagi Bali sebagai destinasi wisata domestik maupun mancanegara, banyak masyarakat yang bekerja di bidang pariwisata baik sektor formal maupun informal. Dengan adanya Inpres No 2 Tahun 2021, Pemerintah Kota Denpasar menggagas pembentukan tim terpadu yang bertujuan untuk mengawal implementasi Instruksi Presiden ini," ucapnya.
Pihaknya juga mendorong kepesertaan BPJAMSOSTEK bagi non-ASN dan aparat desa. Diharapkan seluruh pekerja non-ASN dan seluruh apparat desa bisa menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Bali-Denpasar optimalkan potensi kepesertaan
Di Kota Denpasar sebelumnya juga telah diterbitkan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 71 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Terkait tim terpadu, tim ini terdiri dari organisasi perangkat daerah yang berkaitan dengan jaminan sosial terhadap para pekerja termasuk Bappeda terkait penganggaran kepesertaan BPJAMSOSTEK.