Denpasar (ANTARA) - Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mendeportasi kekasih buronan interpol asal Rusia bernama Ekaterina Trubkina dari Bali menuju negaranya dengan pengawalan secara ketat.
"Pendeportasian terhadap Ekaterina dilakukan lebih dulu karena sudah memenuhi persyaratan-nya. Ia dideportasi pada Jumat (19/3), sekitar pukul 21.35 WIB dari Bandara Seokarno-Hatta, lalu terbang ke negaranya dengan Turkish Airlines," kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, saat dalam keterangan pers di Denpasar, Minggu.
Andrew Ayer merupakan buron interpol yang masuk dalam red notice. Pria pemilik paspor bernomor 7536xx ini sebelumnya telah menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan perkara narkotika.
Jamaruli mengatakan proses pendeportasian berlangsung mulai dari pemindahan Ekaterina dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Kerobokan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Lalu, dilanjutkan dengan memeriksa kelengkapan dokumen pendeportasian dan melakukan foto - sidik jari sistem Penyidikan dan Penindakan Imigrasi (Nyidakim).
Selanjutnya melakukan penerbangan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju bandara Internasional Soekarno Hatta. Kemudian, berkoordinasi dengan tim Pendaratan dan Izin Masuk (darinsuk) TPI Kanim Soekarno - Hatta terkait pendeportasian WNA asal Rusia ini.
Baca juga: Imigrasi Bali: Andrew, buronan Interpol, diduga gunakan paspor palsu
Sebelumnya, Resmob Polda Bali dan petugas Imigrasi Ngurah Rai menangkap dua buronan asal Rusia bernama Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka dan Ekaterina Trubkina pada (24/2) pukul 01.30 WITA, di sebuah vila wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.