Polda Bali sedang mendalami keterlibatan buronan Rusia bernama Ekaterina Trubkina yang membantu kabur buronan Interpol Andrew Ayer, pada Kamis, (11/02) pukul 13.20 Wita.
"Yang disangkakan dan dimaksud dalam hal ini pasangannya (Ekaterina) akan diterapkan Pasal 221 ayat (1) KUHP. Ini menyangkut dengan pertolongan menghindari dari penyidikan dan sebagainya. Dengan ancaman hukuman setinggi tingginya sembilan bulan, dengan ancaman itu kita tidak melaksanakan penahanan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Rabu.
Ia mengatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melihat apakah perbuatan Ekaterina Trubkina masuk kategori menyembunyikan pelaku dan sebagainya.
"Karena saat ini red notice datang dari Rusia, kzmi akan mendalami Pasal 221 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman setinggi tingginya sembilan bulan, dengan ancaman itu kita tidak melaksanakan penahanan," katanya.
Baca juga: Imigrasi Bali: Andrew, buronan Interpol, diduga gunakan paspor palsu
Kombes Djuhandani mengatakan Ekaterina Trubkina merupakan pasangan dari buronan interpol Andre Ayer, namun belum resmi sebagai suami istri. Selain itu, perannya juga menyiapkan dan merencanakan untuk proses kabur pasangannya Andrew Ayer.
Ia mengatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melihat apakah perbuatan Ekaterina Trubkina masuk kategori menyembunyikan pelaku dan sebagainya.
"Karena saat ini red notice datang dari Rusia, kzmi akan mendalami Pasal 221 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman setinggi tingginya sembilan bulan, dengan ancaman itu kita tidak melaksanakan penahanan," katanya.
Baca juga: Imigrasi Bali: Andrew, buronan Interpol, diduga gunakan paspor palsu
Kombes Djuhandani mengatakan Ekaterina Trubkina merupakan pasangan dari buronan interpol Andre Ayer, namun belum resmi sebagai suami istri. Selain itu, perannya juga menyiapkan dan merencanakan untuk proses kabur pasangannya Andrew Ayer.
Sedangkan untuk peran pembiayaan selama berada di Bali dan selama melarikan diri masih dalam pendalaman pihak kepolisian.
"Proses yang ada kami menghormati pelaksanaan ketentuan pidana atau pemeriksaan dan mereka harus didampingi penasehat hukum, jadi kita belum sedalam diharapkan rekan-rekan media," jelasnya.
Untuk tindak pidana terhadap buronan Rusia ini, kata Dirkrimum, baru menggambarkan analisa dari penyelidikan awal. Selanjutnya akan dilakukan upaya-upaya interogasi dan pemeriksaan setelah didampingi pengacara.
"Kalau kita gambarkan dalam tindak pidana dia (Ekaterina) ini yang menggambarkan situasi sampai bisa bawa lari (Andrew). Yang kita gambarkan ini baru analisa dari hasil penyelidikan. Akan ada proses pemeriksaan selanjutnya setelah yang bersangkutan didampingi pengacara," kata Dirkrimum.
Baca juga: Polri dan Imigrasi tangkap buronan Interpol Andrew di Seminyak
Sebelumnya, pada Kamis, (11/02) pukul 13.20 Wita buronan Interpol asal Rusia bernama Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka melarikan diri dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dibantu oleh pasangannya Ekaterina Trubkina.
Andrew Ayer merupakan buron interpol yang masuk dalam Red Notice. Pria pemilik paspor bernomor 7536xx ini sebelumnya telah menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan perkara narkotika.
Andrew Ayer melarikan diri ketika akan dipindahkan dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.