Badung (ANTARA) - Tim Mabes Polri, Resmob Polda Bali bersama Imigrasi Khusus Kelas I Ngurah Rai menangkap seorang buronan Interpol yakni Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka yang melarikan diri dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali pada 11 Februari 2021.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa Andrew Ayer ditangkap di Villa Seminyak II, Jalan Umalas 1, Kuta Utara, Rabu dini hari.
Saat ditangkap, Andrew tidak melawan dan langsung dibawa ke Kantor Imigrasi.
"Tim Mabes Polri, Resmob Polda Bali bersama dengan pihak Imigrasi Khusus Kelas I Ngurah Rai telah melakukan penangkapan terhadap DPO red notice Interpol, WNA Rusia bernama Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Buronan Interpol Rusia melarikan diri dari Kanim Ngurah Rai
Selain Andrew, tim gabungan juga menangkap seorang perempuan bernama Ekaterina Trubkina yang merupakan kekasih Andrew.
Ekaterina ikut ditangkap karena diduga terlibat dalam pelarian Andrew.
"Diamankan bersama pacarnya tanpa melakukan perlawanan, dilanjutkan membawa DPO tersebut ke kantor Imigrasi," ujar Argo.
Sebelumnya, Andrew Ayer melarikan diri ketika hendak dipindahkan dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar karena keterbatasan ruang detensi yang dimiliki Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Saat proses administrasi pemindahan, Andrew diketahui dijenguk oleh teman wanitanya bernama Ekaterina Trubkina.
Setelah dijenguk oleh Ekaterina, Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka menjalankan proses pemeriksaan kembali oleh petugas.
Namun saat proses pemeriksaan berlangsung, Andrew menyelinap dari dalam ruang pemeriksaan dan melarikan diri.
Andrew Ayer merupakan buronan red notice Interpol.
Andrew yang menjadi bandar narkoba di Rusia diduga melarikan diri ke Indonesia.
Baca juga: Imigrasi Bali kerahkan petugas kejar buronan Interpol Rusia yang kabur
Kepolisian Rusia kemudian berkoordinasi dengan Interpol dan Mabes Polri.
Andrew berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar saat bertransaksi narkotika jenis hasis di sebuah kafe di Jalan Sunset Road Nomor 99, Kuta, Badung, sekitar pukul 21.00 WIB pada 1 Oktober 2019.
Setelah menjalani pidana, Andrew diserahkan pihak Lapas Kelas II-A Kerobokan, Badung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 3 Februari 2021.
Namun pada 11 Februari 2021, dia melarikan diri.