"Imigrasi Denpasar mendeportasi satu orang warga asing dari Nigeria bernama Ikechukwu Christiantus Nwokenta karena melanggar pasal 78 ayat (3) UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu overstay," kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM wilayah Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar, Bali, Minggu.
Ia mengatakan bahwa turis asing tersebut datang ke Indonesia sejak tanggal 22 September 2018 dan berada di Bali hingga saat ini. Setelah mendapatkan laporan tentang izin tinggal-nya yang melebihi batas waktu yang ditentukan, untuk itu yang bersangkutan ditangkap oleh Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, lalu diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
"Yang bersangkutan diserahkan pada tanggal 8 Januari 2021 untuk mempermudah proses pendeportasian," tutur-nya.
Selain itu, WNA tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar cekal (cegah dan tangkal) pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Adapun proses pendeportasian menggunakan Maskapai Citilink QG 681 pada Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta (CGK). Kemudian dilanjutkan menggunakan pesawat Ethiopian Airlines ET 629 dan ET 901 rute Jakarta (CGK) lalu Addis Ababa (ADD) dan menuju Lagos (LOS). Waktu boarding pada pesawat ET 629 yaitu pukul 16.10 WIB melalui Gate A2.
Sebelumnya pada Jumat (19/3) seorang warga negara asing asal Rusia bernama Ekaterina Trubkina juga dideportasi, setelah terlibat dalam kasus kabur-nya buronan Interpol Rusia.
Ekaterina Trubkina dideportasi setelah diketahui membantu buronan interpol Rusia bernama Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka melarikan diri saat menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada pada Kamis, (11/2) pukul 13.20 WITA yang lalu.