Bandung (Antara Bali) - Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Ronny Wahyudi mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung, Senin.
Ronny pada sidang yang menurut rencana dimulai pada pukul 10.00 WIB itu, akan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi senilai Rp100 miliar milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Ketika masih menjabat Direktur Utama PT KAI, Ronny menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Optima Karya Capital Management (OKCM) untuk menginvestasikan dana PT KAI sebesar Rp100 miliar melalui program reksadana.
PT OKCM berjanji membayarkan keuntungan sebesar 11 persen kepada PT KAI dalam periode enam bulan selama Juni-Desember 2008, dan mengembalikan dana pokok milik PT KAI sebesar Rp100 miliar pada akhir periode kerja sama Desember 2008.
PT OKCM sempat membayarkan keuntungan 11 persen yang dijanjikan kepada PT KAI, namun tidak bisa mengembalikan dana pokok milik PT KAI. Jaminan aset senilai Rp120 miliar yang diberikan PT OKCM pada awal perjanjian ternyata tidak bisa dicairkan.
Pengelolaan dana melalui program reksadana yang disetujui Ronny itu bertentangan dengan Anggaran Dasar PT KAI karena metode yang biasa digunakan adalah deposito.(*/M038/T007)
Mantan Dirut PTKA Jalani Persidangan
Senin, 21 Mei 2012 9:16 WIB