"Hingga saat ini belum ada penetapan, masih pemeriksaan saksi atas dugaan korupsi dana KUR tahun 2021. Sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan, dan kini ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Badung pada awal tahun 2022," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung dalam siaran pers di Denpasar, Bali, Senin.
Ia mengatakan para penyidik kemudian telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang mantri yaitu (pemrakarsa kredit) yang pada saat diduga adanya tindak pidana korupsi terkait penyaluran KUR sedang bertugas sebagai mantri pada bank BUMN tersebut.
Hingga saat ini telah diketahui adanya beberapa kredit fiktif yang disalurkan dalam kurun waktu tahun 2015 sampai dengan 2017.
Baca juga: Kejari Buleleng tetapkan mantan Ketua BUMDes tersangka dugaan korupsi
Baca juga: Kejari Buleleng tetapkan mantan Ketua BUMDes tersangka dugaan korupsi
Terkait hal tersebut, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Badung masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti untuk dapat menentukan tersangka nya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bidang Intelijen I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo menambahkan dari lima saksi yang diperiksa belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan untuk kerugiannya, masih dalam proses penghitungan, namun dari pemeriksaan lima mantri, ada dugaan 109 kredit fiktif, dengan kerugian kemungkinan Rp2 miliar.
"Saat ini (kerugiannya) masih hitung audit, kami sudah melakukan penyidikan dengan memeriksa lima mantri, dugaan 109 kredit fiktif, kerugian kemungkinan Rp2 miliar," katanya.