Denpasar (ANTARA) - Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali I Made Rentin berterima kasih kepada anggota Dewan Perwakilan Daerah Made Mangku Pastika yang telah mengawal pencairan Dana Siap Pakai untuk pembayaran tagihan hotel tempat karantina pasien positif COVID-19.
"Sekaligus saya laporan, saat webinar (dengan Pastika-red) waktu itu 20 November 2020, empat hari setelah itu sudah ada kepastian untuk pencairan Dana Siap Pakai. Jadi, rasa hormat saya kepada Bapak," kata Rentin dalam penyerapan aspirasi secara virtual yang dilaksanakan Pastika di Denpasar, Senin.
Dia mengemukakan, dari sebesar Rp4,5 miliar biaya hotel tempat karantina selama periode Oktober-November 2020, telah dibayarkan tahap pertama sebesar 80 persen yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
"Jadi kami terima sebesar Rp3,6 miliar dan sudah minggu lalu terbayarkan kepada 15 hotel tempat karantina," ucap Rentin yang juga Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali itu.
Khusus untuk pembayaran hotel tempat karantina pada Desember 2020, kata Rentin, maksimal harus dilengkapi administrasinya sampai 23 Desember 2020.
"Melalui kesempatan ini, sekaligus permohonan kami untuk atensi. Karena kami tidak tahu COVID-19 ini sampai kapan, sementara kasusnya bertambah tiap hari," ujarnya.
Oleh karena itu, Rentin mengharapkan agar Pastika selaku anggota DPD dari Bali dapat memberikan perhatian kembali dan pengawalan di pemerintah pusat terhadap permohonan kelanjutan Dana Siap Pakai dalam kurun waktu enam bulan ke depan (Januari-Juni 2021).
"Bapak Gubernur sudah menandatangani surat yang saya konsepkan untuk memohon kelanjutan Dana Siap Pakai dalam kurun waktu enam bulan ke depan. Kiranya agar Bapak bisa atensi sama dengan tahap satu waktu ini," ucapnya.
Di sisi lain, lanjut Rentin, secara umum saat ini hotel-hotel yang dijadikan tempat karantina pasien positif COVID-19 maupun rumah sakit kondisi keterisiannya masih memadai dan di bawah warning yang direkomendasikan WHO.
"Kondisi sampai dengan kemarin, Minggu (20/12), persentase keterisian di ICU sebesar 50,72 persen, kemudian di ruang isolasi 48,93 persen. Ini masih di bawah yang direkomendasikan WHO. WHO merekomendasikan tidak boleh melebihi 70 persen," ujarnya.
Sementara itu, anggota DPD Made Mangku Pastika melalui kesempatan tersebut juga menanyakan terkait realisasi "pengawalan" Dana Siap Pakai yang telah dilakukannya. "Apakah sudah disampaikan untuk dibayar? Di Pusat jangan-jangan duitnya habis," ucapnya.
Mantan Gubernur Bali dua periode itupun mendorong jajaran Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali untuk mengintensifkan sosialisasi mengenai kebijakan pencegahan dan penanganan COVID-19 di daerah setempat melalui media massa.
"Peran media massa itu sangat penting untuk mereduksi beragam informasi tidak benar terkait COVID-19 yang tersebar di media sosial," kata Pastika pada penyerapan aspirasi yang juga menghadirkan Ketua Forkom Perbekel se-Bali I Gede Pawana.
Bali berterima kasih anggota DPD kawal DSP untuk hotel tempat karantina
Selasa, 22 Desember 2020 9:04 WIB