"Sertifikasi SVLK siftanya wajib yang diberlakukan mulai Maret 2013. Untuk itu, kesamaan visi dan misi semua pemangku kepentingan dalam pengurusan SVLK ini sangat dibutuhkan pengusaha mebel yang berorientasi ekspor," ujarnya di Jepara, Minggu.
Ia berharap, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tersebut bisa diterima kalangan pengusaha dan dipastikan tidak terlalu memberatkan pengusaha mebel.
Dengan demikian, lanjut dia, pemerintah harus bertanggung jawab atas kebijakannya itu, dengan memfasilitasi pengusaha mebel, khususnya kalangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam mengurus sertifikasi SLVK tersebut.
Ia mengungkapkan, untuk mengurus sertifikasi SLVK dibutuhkan biaya yang cukup besar, sehingga untuk kelangan UMKM tentunya akan merasa keberatan.
"Harapan pengusaha mebel, sertifikasi tersebut bisa didapatkan dengan mudah dan murah agar tidak membebani pengusaha, terutama kalangan UMKM. Jika memungkinkan, bisa diperoleh secara berkelompok," ujarnya.(LHS/T007)