Jakarta (Antara Bali) - Indonesia meraih sertifikasi produk kayu hutan
legal Uni Eropa melalui Perjanjian Kerja Sama Sukarela Penegakan Hukum,
Tata Kelola dan Perdagangan Bidang Kehutanan (FLEGT-VPA) yang
negosiasinya digolkan Kementerian Luar Negeri RI.
"Keberhasilan ini merupakan hasil dari diplomasi yang kuat,
diplomasi total bukan hanya dari tataran pemerintahan, tetapi juga
pemangku kepentingan lainnya, ini adalah aset baru untuk memperkuat
diplomasi ekonomi kita," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Menlu mengemukakan itu dalam pernyataan pers bersama empat menteri
di Gedung Wana Manggala Bakti Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup
(KLH), Jakarta, Kamis.
Selain Menlu Retno dan Menteri KLH Siti Nurbaya, Menteri
Perdagangan Thomas Lembong dan Menteri Perindustrian Saleh Husin, serta
Duta Produk Kayu Hutan Legal Indonesia Valeria Daniel juga hadir dalam
pernyataan pers bersama tersebut.
Menurut Menlu Retno, FLEGT-VPA digagas dengan acuan Sistem
Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang dibangun Indonesia sejak 2003,
selanjutnya negosiasi antara Indonesia dan Uni Eropa dimulai pada 2007.
Pada 2013, Indonesia dan Uni Eropa menandatangani perjanjian
kesepakatan pemberlakuan lisensi tersebut, dan proses ratifikasinya
selesai pada 2014.
"Sekarang kita menuju pelaksanaan FLEGT licence (lisensi), ini
proses panjang yang tidak mudah karena memerlukan komitmen kuat bukan
hanya dari pemerintah, tetapi juga swasta, selain itu kita harus
mengubah mindset (pola pikir)," paparnya.
Menlu RI menambahkan Komitmen Uni Eropa untuk segera dapat
menjalankan FLEGT bagi produk kayu Indonesia ditunjukkan saat Presiden
Joko Widodo mengunjungi Institusi Uni Eropa di Brussel, Belgia, dan
berbicara langsung dengan presiden Parlemen, Komisi, Dewan Uni Eropa
pada 21 April lalu.
Oleh karena itu, Menlu Retno mengatakan tim negosiasi diplomasi
total Indonesia terus bekerja untuk memastikan lisensi FLEGT dapat
segera diberlakukan sehingga manfaatnya dapat benar-benar dirasakan
pelaku bisnis perkayuan dan mebel Indonesia.
"Pada akhirnya, (lisensi) inilah daging yang harus dapat dinikmati semua pihak," kata dia. (WDY)
Indonesia Raih Sertifikasi Kayu Hutan Legal Eropa
Jumat, 13 Mei 2016 7:04 WIB