Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menyampaikan seorang Imigran asal Nigeria, Julius Obiefuna Obiwulu (34), menjalani penahanan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar, Bali, karena tidak memperpanjang visa.
"Imigran tersebut berasal dari kewarganegaraan Nigeria dan tidak memperpanjang kembali visa kunjungan indeks yang telah hangus pada 1 Febuari 2020. Untuk itu sejak Rabu (11/11) telah ditahan di Rudenim Kelas 1 TPI Denpasar," kata Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma dalam keterangan persnya di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan bahwa imigran asal Nigeria itu datang ke Indonesia pada Tahun 2019 menggunakan visa kunjungan sosial budaya dengan tujuan untuk mengunjungi kerabat keluarganya bernama Solomon yang menikah dan tinggal di Jakarta.
Julius datang ke Bali pada 28 Januari 2020 untuk keperluan mendapatkan visa Timor Leste. Namun, ia diminta untuk datang ke Kupang untuk mendapatkan visa Timor Leste. "Dia tidak berangkat ke Kupang karena COVID-19 yang menyebabkan seluruh kantor telah dirumahkan, sehingga Julius mengira bahwa Kantor Imigrasi juga tutup," ucap Surya.
Surya menjelaskan bahwa Julius tidak bisa kembali ke Nigeria karena terjadi krisis di negaranya, sehingga memilih bertahan hidup sendirian di Bali. Selain itu, melihat situasi pandemi akibat COVID-19 dengan uang dari bisnis yang bersangkutan di Nigeria.
"Julius ini memilih tidak menghubungi pihak Konsulat Nigeria di wilayah Indonesia terlebih dahulu karena tidak mengetahui kontak dari pihak Konsulat Nigeria. Yang bersangkutan ini tidak memiliki pekerjaan atau bisnis di Indonesia, namun yang bersangkutan hanya mengandalkan uang dari bisnis bajunya di Nigeria," ujarnya.
Sementara itu, warga Nigeria itu juga mendapatkan uang dari temannya yang ada di Nigeria sebesar Rp2.500.000 per bulan. Kata Surya, Julius mengaku kehilangan kontak kerabatnya di Jakarta.
"Sebelumnya, Julius tidak pernah berurusan mengenai hukum dengan alasan overstay. Untuk saat ini Julius tidak bisa pulang, karena uangnya tidak cukup untuk membeli tiket pesawat ke Nigeria. Ia juga membenarkan semua keterangan yang telah diberikan, untuk menguatkan yang diperiksa," kata Surya.
Penahanan terhadap Julius berawal dari laporan dua orang saksi yang berasal dari masyarakat sekitar. Berdasarkan Surat Perintah Nomor : W20.GR.03.02-7083 tanggal 10 November 2020, tim Bagian Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengawasi tempat indekos yang beralamat Jalan Ciungwanara VI No.15 Denpasar.
Dari informasi yang diterima petugas, ada orang asing di salah satu kamar indekos, yang bernama Julius. Kemudian, ia diperiksa dan mendengar keterangannya sehubungan dengan masa berlaku izin tinggalnya telah habis selama lebih dari 60 hari.
Sebagaimana yang telah dirumuskan dalam Pasal 78 Ayat 3 UU.No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai Tindakan Administrarif Keimigrasian, berupa Deportasi dan Penangkalan.