Badung (ANTARA) - Sebanyak 34 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan enam petugas di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Denpasar, Bali, dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 dan mulai menjalani isolasi.
Sebanyak 34 warga binaan diisolasi di blok khusus isolasi, sedangkan enam petugas lainnya menjalani isolasi di hotel dan dalam penanganan Dinas Kesehatan Kabupaten Badung.
"Bagus semua kondisinya, ada 34 orang positif dan tidak ada WBP asing. Syukur kondisi bagus semua tidak ada kekhawatiran, walaupun positif, kondisi fisik mereka dalam kondisi baik," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementeriam Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk saat ditemui di Badung, Senin.
Baca juga: 91 warga binaan Lapas Kerobokan Badung-Bali dinyatakan positif COVID-19
Ia mengatakan bahwa para warga binaan yang positif ini wajib melakukan dan menaati protokol kesehatan, 3 M agar tidak semakin menyebarkan virus COVID di lingkungan lapas.
"Saya rutin juga melalukan pengecekan, semua lapas dan rutan sudah didatangi dan dilihat. Kalau di tempat lain, tidak ada laporan (kasus COVID). Selain itu Rutan Bangli juga sudah jadi tempat karantina, dilakukan pemilahan dari luar mau masuk dikarantina dulu," katanya.
"Kita harus hati-hati untuk memindahkan itu dan untuk memindahkan itu harus punya kendaraan khusus agar masyarakat sekitar tidak ikut terkena. Memindahkan itu perlu kehati-hatian bahkan mungkin harus kita undang dari Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan untuk memastikan itu berjalan dengan baik tapi pastinya sekarang ini kita pisahkan dulu tempatnya saja," ucapnya.
Sementara itu, Kalapas Perempuan Kelas IIA Denpasar, Lili menambahkan bahwa warga binaan yang positif COVID-19 juga diberikan jamu empon-empon buatan warga binaan lainnya untuk mendukung penyembuhan.
"Ada lima kamar yang kami sediakan dengan kapasitas 10-15 orang. Sedangkan untuk enam pegawai lapas diisolasi di hotel yang disediakan Dinkes Badung. Kami wajibkan dicek suhunya rutin oleh petugas dengan APD lengkap, diberikan vitamin, berolahraga, dan jamu juga termasuk petugas di sini," kata Lili.
Baca juga: Kadivpas KemenkumHAM Bali : Stres picu banyak napi reaktif COVID-19
Selain itu, pelayanan penitipan barang bagi warga binaan dari keluarga atau kerabatnya masih dibuka melalui layanan "drive thru". Menurur Lili, itu menjadi hak warga binaan menerima titipan dari keluarganya, untuk itu layanan masih seperti biasa dibuka.