Serang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi kepada 11 orang warga binaan (WBP) beragama Hindu.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoswanto, di Serang, Banten, Senin, mengatakan penyerahan remisi khusus ini diberikan pada momen Hari Raya Nyepi tahun 2024 atau tahun Saka 1946, di Tangerang, Banten.
Penyerahan dilakukan oleh masing-masing unit pelaksana teknis dengan rincian, empat orang WBP pada Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang dan tiga orang WBP di Lapas Kelas I Tangerang.
"Sisanya masing-masing satu orang WBP pada Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang, Rutan Kelas I Tangerang, Lapas Kelas II A Tangerang dan Lapas Kelas II A Cilegon," katanya.
Baca juga: Sebanyak 11 warga binaan di Lapas Kelas I Medan terima remisi Nyepi
Ia mengatakan bahwa pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS -406.PK.05.04 Tahun 2024.
"Sebanyak 11 orang warga binaan di wilayah Provinsi Banten menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi, meski mendapatkan pengurangan masa pidana, namun tidak ada yang langsung bebas," katanya.
Pada Kemenkumham sendiri secara keseluruhan memberikan RK Nyepi tahun 2024 kepada 1.642 narapidana beragama Hindu dengan rincian 1.636 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan enam orang mendapat RK II (langsung bebas).
Baca juga: Kemenkumham beri remisi khusus Nyepi ke 1.642 narapidana beragama Hindu