Medan (ANTARA) - Sebanyak 11 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Hindu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Sumatera Utara menerima remisi khusus pada Hari Raya Nyepi 2024.
"Acara pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi ini merupakan pengurangan pidana bagi narapidana dan anak binaan," ujar Kepala Bidang Pembinaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Soetopo Berutu di Medan, Senin.
Soetopo mengatakan remisi merupakan hak bagi para warga binaan yang bukan berarti hak mutlak, melainkan ada beberapa syarat administratif dan substantif yang harus dipenuhi.
"Salah satunya adalah berkelakuan baik karena remisi ini tidak dapat diberikan apabila ada satu saja syarat yang tidak dapat dipenuhi," ucapnya.
Soetopo berpesan kepada warga binaan tetap mengikuti dalam program pembinaan di Lapas Kelas I Medan ini, serta hindari hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Baca juga: Kemenkumham beri remisi khusus Nyepi ke 1.642 narapidana beragama Hindu
"Tingkatkan ibadah, karena sejatinya ibadah dapat membuat batin dan pikiran kita menjadi lebih tenang dan damai, sehingga waktu saudara menjalani masa pidana tidak akan terasa berat," kata Soetopo.
Turut hadir juga Rusdiantoro mewakili Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan, Debby Berutu mewakili Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Perempuan Medan dan Peristiwa Sembiring selaku Kabid Pembinaan Narapidana Lapas Kelas I Medan. Acara dimulai dengan pemberian Surat keputusan remisi khusus Nyepi 2024.
Secara keseluruhan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyebutkan sebanyak 116 narapidana memperoleh remisi pada Hari Raya Nyepi 2024.
Saat ini, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) rumah tahanan negara (rutan) di Sumut dengan total 31.622 orang yang terdiri dari narapidana 23.638 orang, tahanan 7.690 orang dan anak binaan 294 orang.
Baca juga: Perayaan Nyepi di Kubu Raya Kalbar tanpa pawai Ogoh-Ogoh